JK Anggap Remisi Koruptor Hak Menkumham
Reporter:
Redaksi Tangeks|
Editor:
Redaksi Tangeks|
Jumat 18-08-2017,08:07 WIB
Remisi yang didapat terpidana korupsi Gayus Halomoan Tambunan dan Muhammad Nazaruddin tidak dipersoalkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurutnya, itu hak dari Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.
"Ya itukan hak Menkumham atas kelakuan baik, jangan lupa itu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8).
Adapun dasar pemberian remisi, kata JK -sapaannya- yakni memang selama terpidana berkelakuan baik saat menjalani masa hukumannya.
"Dan diberikannya itu bukan karena dia memiliki perkara, dasarnya dia selama di penjara ada kelakuan baik. Jangan lupa itu," pungkasnya.
Sebanyak 400 narapidana kasus korupsi di seluruh Indonesia mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pada HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke-72 tahun ini.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Ma'mun mengatakan, dari 400 narapidana korupsi itu, dua diantaranya adalah Gayus Halomoan Tambunan dan Muhammad Nazaruddin.
"Mendapatkan remisi itu terdiri Gayus dan Nazaruddin," ujar Ma'mun di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8).
Nazaruddin mendapatkan remisi pengurangan hukum penjara karena dia sebagai justice collaborator, dalam pengungkapan sejumlah kasus korupsi yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara untuk Gayus mendapatkan remisi karena masih mengikuti aturan lama yakni PP Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan permasyarakatan.
Adapun Nazaruddin mendapatkan remisi dari Kemenkumham pengurangan 5 bulan kurungan penjara. Sementara Gayus medapatkan 6 bulan pengurangan kurungan. (dna/JPC)
Sumber: