Pemerintah Bersiap Menaikkan Cukai Tembakau
alam sidang paripurna DPR, Rabu (16/8), Presiden Joko Widodo optimistis saat menyampaikan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Dalam asumsi makro sebagai dasar penyusunan RAPBN 2018, presiden yakin target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen bisa dicapai. Dari informasi yang diperoleh JawaPos.com, salah satu poin detil terkait RAPBN 2018 adalah soal naiknya cukai. Pemerintah mengusulkan pendapatan dari cukai mencapai Rp 155,4 triliun. Rinciannya, Rp 148,23 triliun dari tembakau, kemudian etil alkohol sebesar Rp 170 miliar dan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 6,5 triliun. Khusus untuk cukai tembakau, target Rp 148,23 triliun di RAPBN 2018 itu berarti naik dari target APBNP 2017 yang dipatok sebesar Rp 147,4 triliun. Naiknya memang terkesan sedikit karena kurang dari Rp 1,5 triliun. Kenaikan itu, konon untuk menekan jumlah perokok di Indonesia. WHO dalam situs resminya di www.searo.who.int menyebutkan, rokok sudah membunuh 7 juta orang tiap tahunnya di dunia. Khusus di Asia Tenggara, disebutnya mencapai 1,3 juta orang per tahun. WHO menyarankan agar ada pengendalian penggunaan tembakau dengan meningkatkan pajak atau cukai tembakau. Pada awal Januari tahun lalu, wacana untuk menaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu telah muncul. Meski mendapat banyak dukungan, tidak sedikit pula kebijakan tersebut menuai banyak kontra. Beberapa bulan kemudian, wacana tersebut langsung menguap. Pemerintah gagal merealisasikannya karena butuh pertimbangan matang dalam menaikkan cukai rokok. Disisi lain, pemerintah juga dilema karena efek buruk yang disebabkan rokok semakin parah. Dari data yang dihimpun JawaPos.com, menurut peneliti dan dosen senior Universitas Padjajaran Ardini S Raksanagara, setiap tahun negara harus membiayai penyakit akibat rokok yang nilainya Rp 107 miliar per tahun. "Merokok itu pastilah menimbulkan kesakitan dan kematian," kata dia. Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, perlu ada pembicaraan antar stakeholder terkait untuk menuntaskan persoalan tersebut. Apalagi, rokok maupun asapnya berpengaruh terhadap kesehatan anak. "Perlu ada kajian lintas kementerian, baik Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, maupun Kementerian Perdagangan," terangnya. Sementara itu, berkaitan dengan tembakau, DPR tengah merancang undang-undang dengan tujuan untuk melindungi petani tembakau dengan didukung alasan produk tersebut warisan budaya Indonesia. Sejauh ini, mereka sudah membentuk Pansus RUU Tembakau yang diketuai Anggota Komisi IV DPR sekaligus Wakil Ketua Badan Legislatif Firman Soebagyo usai surat presiden dibacakan dalam rapat paripurna, Kamis 6 April 2017. Soal bagaimana kelanjutan dari RUU tersebut, kata Firman masih dalam pembahasan. "Kami sudah turun di lapangan," tambahnya saat dikonfirmasi. Menarik melihat apa yang akan dilakukan pemerintah dalam menekan jumlah perokok dengan menaikkan cukai tembakau. Meski sumbangsih pajak rokok cukup besar dalam kas negara, pemerintah dinilai perlu untuk bersikap tegas dalam menaikkan. Sebab, tanpa kebijakan yang efektif jumlah perokok di Indonesia tahun 2025 akan bertambah menjadi 90 juta orang dari yang saat ini sudah 60 juta orang dari jumlah populasi. (cr4/JPC)
Sumber: