Upah Buruh Tani Sampai Pembantu Rumah Tangga Naik di Juli 2017
Reporter:
Redaksi Tangeks|
Editor:
Redaksi Tangeks|
Rabu 16-08-2017,05:58 WIB
Rata-rata upah nominal buruh tani pada Juli 2017 naik sebesar 0,18 persen dibanding upah buruh tani Juni 2017, yaitu dari Rp 49.912 menjadi Rp 50.003 dan upah riil naik sebesar 0,03 persen dibanding Juni 2017, yaitu dari Rp 37,396 menjadi Rp 37.408.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto dalam konferensi pers di Gedung BPS, Jakarta, Selasa (15/8). "Bulan Juli ini tumbuh melambat, walau begitu tetap lumayan," ujarnya.
Sementara itu untuk buruh bangunan (tukang bukan mandor) per hari naik 0,12 persen dari bulan sebelumnya, yaitu Rp 83.975 menjadi Rp 84.076 per hari. Meskipun secara riil penurunan 0,10 persen yaitu dari Rp 64.736 menjadi Rp 64.674..
Upah buruh potong rambut wanita naik 0,10 persen dari Rp 25.649 menjadi Rp 25.675 per kepala. Secara riil turun 0,12 persen dari sebelumnya Rp 19.772 menjadi Rp 19.750.
Pembantu rumah tangga juga mengalami hal serupa, dengan kenaikan upah 0,28% dari Rp 375.090 menjadi Rp 376.140 per bulan. Untuk upah riil ada kenaikan 0,06 persen dari sebelumya Rp 289.153 menjadi Rp 289.338 (cr4/JPC)
Sumber: