Dindik Lebak Larang Study Tour dan Perpisahan di Luar Sekolah
Sekretaris Dinas Pendidikan Lebak Maman Suryaman.-Ahmad Fadilah/tangerangekspres.id-
TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan (Dindik) setempat mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala sekolah PAUD, SD dan SMP hingga pengawas untuk tidak mengadakan wisata study tour dan menyelenggarakan kenaikan kelas, Wisuda atau perpisahan diluar sekolah yang sifatnya dapat memberatkan orang tua siswa.
Sekretaris Dindik Lebak, Maman Suryaman mengatakan, surat edaran dengan nomor : 800/598-Disdik/kab/V/2024 dan ditandangani kepala Disdik Lebak tersebut mengacu pada UU nomor 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan Nasional, peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
"Iya surat edaran yang kita sudah kita sebar per tanggal 14 Mei 2024 ke masing-masing satuan pendidikan mulai Paud, SD hingga SMP bersifat konvensional dan penting untuk diperhatikan," kata Maman Suryaman, kepada Tangerang Ekspres, Kamis (16/5/2024).
Menyikapi fenomena, budaya atau kebiasaan (konvensional) yang ada pada satuan pendidikan terkait kegiatan perpisahan, wisuda purna siswa, karya wisata, study Tour tersebut. Maka, Dindik Lebak menekankan kepada seluruh satuan pendidikan (PAUD, SD, dan SMP) tidak menjadikan kegiatan perpisahan, wisuda purna siswa atau nama lain yang sejenis sebagai kegiatan yang wajib dilaksanakan.
"Apalagi kegiatannya digelar di luar sekolah yang dapat membebankan segala sesuatunya kepada siswa," ujarnya.
Lanjut Maman, begitu juga dengan kegiatan karya wisata, study tour atau kegiatan lainnya yang sejenis tidak lagi diadakan, serta sekolah dilarang menjadi koordinator tabungan siswa atau yang sejenis lainnya.
"Kami harap satuan pendidikan untuk memastikan lingkungan sekolahnya dalam kondisi yang aman, kondusif, dan menyenangkan. Jika masih ada sekolah yang membandel tentu akan ada sangsi," paparnya.(*)
Sumber: