KPU Lebak Tak Terima Pendaftaran Cabup Perseorangan
Komisioner KPU Lebak saat penutupan pendaftaran calon perseorangan.-Ahmad Fadilah-
TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak resmi menutup penerimaan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024. Dalam pengumuman resminya, Ketua KPU Lebak menyampaikan proses pendaftaran calon perseorangan telah selesai dan tidak ada yang mendaftar satu pun cabup dari jalur perseorangan.
“Pendaftaran calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2024 telah dibuka selama lima hari, mulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024, namun tidak ada yang mendaftar,” kata Dewi Hartini, Ketua KPU Lebak, Senin (13/5/2024).
Kata Dewi, sampai pukul 23:59 WIB tadi malam, proses pendaftaran resmi ditutup. Namun, hasilnya tidak ada satu pun calon perseorangan yang mendaftar untuk posisi Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2024.
"Padahal kami memperkirakan akan ada yang mendaftar, karena ada beberapa baliho terpasang di ruas jalan ada calon yang siap jalur perseorangan," ujar Dewi.
Sementara itu, Rudianto, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu di KPU Lebak, menambahkan, proses ini telah sesuai dengan keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 532 Tahun 2024. Keputusan tersebut merupakan pedoman teknis pemenuhan syarat pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Lebak, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Sebelumnya, jadwal dan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan telah diumumkan pada tanggal 5 hingga 7 Mei 2024 melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik.
Meskipun telah dilakukan sosialisasi secara luas, tidak ada bakal calon perseorangan yang akhirnya mendaftar ke KPU Lebak. Dengan demikian, KPU Lebak secara resmi menutup pleno penyerahan dokumen syarat dan dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Lebak 2024.
Sumber: