Jalur Perseorangan Tak Ada yang Berminat

Jalur Perseorangan Tak Ada yang Berminat

Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis Rustana Hasan.-Abdul Aziz-

TANGERANGEKSPRES.ID - Hingga batas akhir waktu pendaftaran bakal calon Wali Kota Tangerang pada Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak ada peminat.

 

Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis, Rustana Hasan mengatakan, hingga penutupan batas akhir waktu penyerahan minimal dukungan untuk bakal calon (balon) dari jalur perseorangan pada 12 Mei malam tidak ada satupun bakal calon menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 88.541 kartu tanda penduduk (KTP).

 

"Sampai 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada satupun bakal calon yang mendaftar sekaligus menyerahkan syarat minimal dukungan,” ungkap Rustana, Senin (13/5/2024).

 

Dia mengatakan, pencalonan dari jalur perseorangan dalam syarat minimal dukungan tersebut nantinya akan digunakan bakal calon untuk melakukan pendaftaran maju dalam Pilkada Kota Tangerang. 

 

Menurutnya, pencalonan dari jalur perseorangan sepi peminat lantaran pemenuhan persyaratan batas minimal dukungan dokumen syarat minimal dukungan sebanyak 88.541 kartu tanda penduduk (KTP) yang disertai surat pernyataan dukungan dari warga Kota Tangerang.

 

“Mungkin alasannya syarat minimal dukungan itu," ujarnya. 

 

Sebelumnya, KPU Kota Tangerang membuka pendaftaran bagi bakal calon perseorangan pada 1 Mei 2024. 

 

Sumber: