Proyek Terhambat Warga

Proyek Terhambat Warga

PAMULANG-Rencana Pemkot Tangsel membangun gedung 3 Rumah Sakit Umum (RSU) Tangsel kurang berjalan mulus. Kondisi lahan yang ditinggali sejumlah warga, menjadi penyebabnya. Sampai saat ini, pembangunan belum bisa dimulai karena di lahan masih berdiri rumah milik warga. Berdasarkan data Tangerang Ekspres, sejak awal tahun pihak RSU Tangsel sudah menyosialisasikan rencana pembangunan gedung 3 RSU. Mereka juga sudah meminta agar warga segera mengosongkan lahan agar pembangunan tak terhambat. Namun begitu, sampai saat ini di lokasi itu masih berjejer puluhan rumah warga. Sulitnya mengosongkan lahan ini karena sejumlah alasan. Pertama, 22 kepala keluarga yang berada di tanah itu, tidak mau meninggalkan rumahnya tanpa mendapatkan dana kerahiman. Kedua, mereka menilai, sosialisasi yang dilakukan pemerintah dituding mendadak. Bayu, salah satu warga yang mendiami lahan milik RSU mengatakan, 22 KK yang mendiami lahan tersebut memang mendiami berada di pemerintah. Mereka tidak memiliki bukti kepemilikan surat lahan tersebut. "Tapi, kami sudah 40 tahun tinggal di sini. Kami siap pindah tapi, tolong kami dimanusiakan," katanya, kepada Tangerang Ekspres, Sabtu (12/8). Bayu menambahkan, dirinya dan puluhan warga di sana mengaku kecewa. Pasalnya, dalam sosialisasi yang disampaikan pihak kelurahan, disebutkan tidak akan ada ganti rugi dan uang kerahiman untuk warga yang mendiami lahan tersebut. "Orang sini banyak yang tidak mampu, dan kami minta pengertiannya kepada Pemkot Tangsel," tambahnya. Bayu menjelaskan, jika harus direlokasi ke Rusunawa yang ada di Serua, ia bersama warga lain keberatan. Pasalnya, mereka harus sewa dan lokasinya jauh dari Pamulang. Sementara, anak-anak mereka sekolah di sekitar Pamulang. "Kalau tinggal di Rusunawa kasihan anak-anak, jarak sekolah dengan tempat tinggal jadi jauh," tuturnya. Lurah Pamulang Barat Supriyadi menambahkan, permintaan warga tidak bisa dipenuhi lantaran pembangunan gedung tiga RSU Tangsel akan segera dilakukan. Lantaran belum mau pergi, ia akan segera membuat surat perintah pengosongan ketiga. “Surat ketiga akan segera saya buat dan kirim, batas pengosongan sampai tanggal 16 Agustus 2017,” tambahnya. “Kalau tanggal 17 Agustus warga belum pindah, maka dengan terpaksa pihaknya akan menggunakan cara lain. Yakni, melibatkan Satpol PP untuk menertibkan bangunan yang ada,” katanya. Supriyadi menambahkan, warga yang digusur tidak akan mendapat uang pengganti lantaran menempati lahan pemerintah. Namun, kelurahan akan bekerjasama dengan Dinas Sosial dengan menyediakan rumah susun sewa (Rusunawa) di kelurahan Serua, Ciputat. “Lahan yang warga tempati itu punya Pemkot Tangsel, jadi kalau mereka berontak dan melawan itu melanggar,” tuturnya. (bud/esa)

Sumber: