Imigrasi Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA
Ilustrasi pengurusan via.-Abdul Aziz-
TANGERANGEKSPRES.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan izin tinggal peralihan. Yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Hal itu untuk mempermudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan izin tinggal peralihan menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
Warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh izin tinggal terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang.
"Dengan adanya kebijakan baru ini WNA dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia” kata Silmy Karim dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Dia menuturkan, pelaksanaan izin tinggal peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku izin tinggal peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore. Yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.
Dikatakan, izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke izin tinggal terbatas. WNA pemegang izin tinggal peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan izin tinggal peralihannya disetujui, setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
Dia menyampaikan, WNA yang ingin menggunakan Izin tinggal peralihan, harus mengajukan permohonan. Melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
"Dengan izin tinggal peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi. Yang seharusnya dikeluarkan apabila orang asing harus keluar dari wilayah Indonesia mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru," ujarnya
“Pemberlakuan izin tinggal peralihan ini upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing, yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” tuturnya.(*)
Sumber: