2 Rumah Makan di Kota Serang Nekat Buka di Siang Hari
Anggota Polresta Serang, merazia warung makan di sejumlah titik di Kota Serang.--
TANGERANGEKSPRES.ID- Nekat buka berjualan pada siang hari di bulan suci ramadan, Polres Kota Serang tindak tegas beberapa rumah makan atau warung nasi di Kota Serang di hari ketiga pelaksanaan ibadah puasa Ramadan, Kamis, (14/03/2024).
Kasi Humas Polresta Serkot Kompol Iwan Sumantri mengatakan kegiatan Patroli dialogis itu dilaksanakan, untuk menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah serta untuk menghimbau para pengelola dan pengusaha rumah makan atau warung nasi dapat bersama sama mentaati peraturan yang telah dibuat dan di sosialisasikan.
"Kami memberikan himbauan kepada rumah makan atau warteg yang buka di siang hari, agar tidak berjualan," katanya.
Pada razia yang dilakukan hari ini terdapat dua Polsek yang ikut melakukan razia, yaitu Polsek Taktakan dan Polsek Curug Polres Kota Serang.
"Hari ini Polsek Taktakan dan Polsek Curug Polresta Serkot melaksanakan giat patroli dialogis himbauan terhadap rumah makan yang buka di siang hari," jelasnya.
Dua rumah makan didapati buka disiang hari pada saat bulan Ramadan, dan kedapatan tengah menerima pelanggan, adapun dua rumah makan ini berlokasi di Warteg Bahari di Kepandean, Kecamatan Taktakan, Kota Serang serta Warteg Kharisma di gudang alfa Drangong, Kecamatan Taktakan.
"Warung makan yang buka pada siang hari, kami minta agar tutup atau tidak melayani pembeli," terangnya.
Selain itu, Iwan meminta kepada seluruh pengusaha makanan untuk tidak membuka usahanya di siang hari. Sebab warga Polresta Serkot mayoritas umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa.
"Menghimbau agar tidak berjualan makanan pada siang hari di saat bulan puasa Ramadhan," pintanya. (*)
Sumber: