Anggaran Hibah Pilkada Lebak Rp70 Miliar
Asda l Pemkab Lebak Al Kadri.-Ahmad Fadilah-
TANGERANGEKSPRES.ID – Pemkab Lebak telah mengalokasikan anggaran hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Lebak yang akan digelar serentak pada November 2024.
Asda I Pemkab Lebak, Al Kadri mengatakan, anggaran yang telah ditetapkan oleh Pemkab Lebak untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 sebesar Rp70 miliar.
“Anggaran hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 sudah siap dan sudah ditetapkan Rp70 miliar dan siap dipakai sesuai kebutuhannya,” kata Al Kadri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Anggaran hibah sebesar Rp70 miliar untuk Pilkada tersebut, kata Al Kadri, diberikan kepada dua lembaga penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu.
"Rp50 miliar untuk KPU dan Bawaslu Rp20 miliar" ujarnya.
Penetapan anggaran hibah Pilkada 2024 dilakukan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Lebak dengan KPU dan Bawaslu pada Oktober 2023.
“Saat ini sebagian anggaran dari Pemkab Lebak ke penyelenggara Pilkada sudah disalurkan. Pencairan anggarannya bertahap, sesuai pengajuan kebutuhan dari KPU atau Bawaslu,” papar dia.
Deni Wahyudin, Komisioner KPU Lebak menyatakan, tahapan sosialisasi Pilkada Lebak akan dilakukan dalam waktu dekat yakni April yang diawali pembentukan badan ad hoc.
"Untuk pendaftaran pemantau pemilu atau pilkada, saat ini sudah dibuka pendaftarannya," ucapnya. (*)
Sumber: