Sewa Lahan Negara oleh Kelurahan Rangkasbitung Barat Disoal

Sewa Lahan Negara oleh Kelurahan Rangkasbitung Barat Disoal

Warga Rangkasbitung Barat saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebak, Senin (4/3/2024).-Ahmad Fadilah-

TANGERANGEKSPRES.ID - Elemen masyarakat Kelurahan Rangkasbitung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mempertanyakan pengelolaan lahan milik negara yang disewakan pihak Kelurahan Rangkasbitung Barat. Pasalnya, hasil penyewaan lahan diduga tidak disetorkan ke kas daerah dan hasil penyewaan digunakan tidak transparan.

 

Dalam orasinya, warga yang menamakan diri Relawan Pembela Masyarakat (RPM) tersebut meminta agar Pj Bupati Lebak segera mengevaluasi jabatan Lurah Rangkasbitung Barat.

“Kami meminta agar Pj Bupati Lebak segera melakukan evaluasi dan melakukan pencopotan jabatan lurah Rangkasbitung Barat. Karena, kami menilai jika lurah telah menyalahgunakan wewenangnya perihal penyewaan lahan milik negara yang berada di wilayah Rangkasbitung Barat,” kata Imam Apriyana, perwakilan RPM dalam orasinya, Senin (4/3/2024).

 

Kata Imam, pada 2022 terdapat sebuah lahan milik negara yang disewakan kepada para pedagang serta pelaku UMKM lainnya. Akan tetapi, kata dia, uang tersebut diduga tidak disetorkan kepada kas daerah, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan keperluan kantor lainnya, dengan alibi untuk membiayai berbagai kegiatan yang diselenggarakan kelurahan.

 

Akan tetapi, kata Imam, setelah pihaknya melakukan investigasi, uang sewa yang dibayarkan hanya uang sewa pada tahun 2023. Sedangkan untuk uang sewa lahan tahun 2022 tidak disetorkan sama sekali kepada kas daerah.

 

"Karena setelah kami cek, yang disetorkan hanya tahun 2023 sampai 2025,” ujar Imam.

 

Tentu saja, kata Imam, uang sewa yang tidak disetorkan itu sudah masuk dalam kategori perbuatan korupsi. Kata dia, akibat tindakan itu, bisa dijerat dengan pasal 603 KUHP karena setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling singkat dua tahun.

 

“Kami juga meminta agar Inspektorat Lebak segera melakukan pemeriksaan khusus kepada kelurahan Rangkasbitung Barat, dan meminta untuk mengembalikan uang ke kas daerah,” papar Imam.

 

Sementara itu, Siswidi D Suyata, Lurah Rangkasbitung Barat, membenarkan jika uang sewa lahan kepada penjual itu tidak dibayarkan kepada kas daerah tahun 2022. Karena pada awalnya ia tidak tahu jika harus disetorkan ke kas daerah, makanya uang tersebut ia pakai untuk keperluan kegiatan kantor dan tidak dipakai pribadi.  Namun pada tahun berikutnya, yaitu 2023 sampai sekarang  uang sewa itu ia setorkan ke kas daerah setelah ia mendapatkan informasi jika uang sewa lahan itu harus disetorkan.

 

Kata Siswidi, jika uang sewa itu harus dikembalikan maka ia akan mengembalikan. Makanya, ia akan ke kantor Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Lebak untuk melakukan koordinasi.

 

“Saya tidak tahu pada awalnya, makanya uang itu kami kelola untuk kegiatan kantor dan keperluan lainnya. Namun, sejak tahun 2023 sampai sekarang uang sewa itu disetorkan ke kas daerah,” ucapnya. (*)

Sumber: