12 Orang Pedagang Kaki Lima Disidang Tipiring

12 Orang Pedagang Kaki Lima Disidang Tipiring

Anggota Satpol PP Kota Tangsel menertibkan PKL yang berjualan tidak pada tempatnya. Satpol PP For Tangerang Ekspres-Tri Budi/TangerangEkspres.co.id-


TANGERANGEKSPRES.ID - Sebanyak 12 orang pedagang disidang tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Pengadilan Negeri kelas 1A Tangerang, Kamis (29/2/2024) lalu.

12 Pedagang tersebut disidang Tipiring lantaran terjaring razia oleh satpol pp Kota Tangsel. Mereka yang disidang lantaran berjualan ditempat-tempat yang tidak diperbolehkan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Mohammad Muksin mengatakan, sidang Tipiring tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota pada Sub kegiatan penanganan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan Bupati/wali kota operasi penegakan peraturan saerah terkait lelanggaran peraturan daerah Kota Tangsel.

"Dasar hukumnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata kerja Smsatpol pp," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Jumat (1/3/2024).

Muksin menambahkan, pedagang yang disidang tipiring melanggar aturan yang ada, yakni berjualan tidak pada tempatnya. Ia mencontohkan PKL diamankan anggotanya saat menjajakan dagangannya di pinggir jalan raya.

"Jelas ini dilarang dan membahayakan pengendaran yang melintas. Termasuk membahayakan bagi keselamatan pedagang itu sendiri," tambahnya.

Menurutnya, poenertiban PKL dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 8 tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

"Ini dilakukan agar Kota Tangsel menjadi lingkungan yang aman, tertib, sehat, bersih dan indah," tutupnya. (*)

Sumber: