Pemkot Serang Kembali Gusur THM Ilegal di Kalodran

Pemkot Serang Kembali Gusur THM Ilegal di Kalodran

penggusuran THM ilegal di Kelurahan Kalodran dengan menggunakan alat berat eksavator pada Selasa, (27/02)-Een Amelia-


TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menggusur salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Raya Serang - JKT, kelurahan Kalodran Kecamatan Walantaka pada, Selasa (27/02/2024).

THM yang hari ini merupakan bangunan yang sebelumnya hendak dibongkar bersama dua THM yang telah dibongkar pada Selasa 20 Februari. Akan tetapi pembongkaran tidak dilakukan, karena harus ada peninjaun kembali terkait perizininan pendirian bangunan yang sedang diajukan.

Pejabat (PJ) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat mengatakan bangun yang berada di Kalodran merupakan bangunan liar yang tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.

"Beberapa minggu yang lalu kami kesini, namun kami mempelajari kira-kira dokumen apa yang harus kami tempuh, kami sudah pelajari bahwa ini bangunan liar yang harus ditertibkan. Makanya hari ini kami bersama tokoh masyarakat TNI Polri denpom hadir disini untuk membongkar bangunan liar ini," ujarnya saat ditemui awak media di lokasi penggusuran THM di Kalodran.

Yedi kembali menegaskan bangunan yang berdiri di Kalodran merupakan bangunan liar yang harus dirobohkan dikarenakan tidak adanya izin, selain itu ditemukannya juga pelanggaran lain.

"Pemda tegas bahwa ini bangunan liar yang harus dirobohkan, dokumen tidak memiliki izin bangunan dan melanggar sepadan jalan. Kalau ada laporan dari warga  akan kami tidak," pungkasnya. (*)

Sumber: