Novanto Tidak Diizinkan Baca Teks Proklamasi

Novanto Tidak Diizinkan Baca Teks Proklamasi

Istana Kepresidenan akhirnya memutuskan pada peringatan HUT kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2017 nanti, naskan teks proklamasi tidak akan dibacakan oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Sebagaimana diketahui, Setya Novanto saat ini masih menyandang status sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 Triliun. Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Johan Budi Sapto Prabowo‎ mengatakan, pidato 17 Agustus nanti akan dilakukan oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan.
“Jadi giliran Ketua MPR yang membacakan," ujar Johan kepada JawaPos.com, Selasa (8/8). Mantan Jubir Komisi Pemberantas‎an Korupsi (KPK) ini menambahkan, alasan pembacaan naskah teks proklamasi tidak lagi oleh Novanto, karena pembacaan teks tersebut sifatnya bergantian dengan yang lainnya. "Menurut Menseseng pembacaan teks proklamasi dilakukan secara bergantian, tahun ini giliran Ketua MPR yang membaca teks," katanya. Patut diketahui, pada sidang tahun bersama itu ada tiga agenda utama, yakni sidang tahunan MPR. Pada forum ini Presiden Joko Widodo akan menyampaikan pidato kenegaraan berisi kinerja lembaga-lembaga negara. Agenda kedua adalah pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo pada peringatan ulang tahun Indonesia ke-72. Agenda ketiga adalah rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR tahun sidang 2017-2018. Pada rapat paripurna pembukaan masa sidang ini, Presiden Joko Widodo juga akan menyampaikan pidato kenegaraan penyampaian pengantar pemerintah atas RUU tentang APBN beserta Nota Keuangan. (cr2/JPC)

Sumber: