KPPS Di Serang Pakai Seragam Khas Paslon, KPU Bantah Ada Perintah
Terlihat petugas KPPS di TPS 07 Kampung Hanjuang, Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mengenakan seragam kemeja warna biru langit, yang khas dipakai oleh Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Rabu 14 Febr--
TANGERANGEKSPRES.ID - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kedapatan kompak memakai seragam kemeja warna biru langit, yang khas dipakai oleh Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Temuan itu, berada di TPS 07 Kampung Hanjuang, Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Karena temuan itu, akhirnya menjadi bahan perbincangan perihal netralitas petugas KPPS dan apakah ada oknum yang memberikan perintah untuk memakai kemeja warna biru langit tersebut.
Kepada wartawan, Komisioner KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama membantah, adanya pesuruh yang memerintahkan petugas KPPS mengenakan pakaian yang identik dengan pakaian khas dipakai oleh Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya, setelah dilakukan peneguran oleh PPK Kecamatan Pamarayan, petugas KPPS itu mengaku hanya inisiatif pribadi tanpa ada yang menyuruhnya, dengan alasan agar kompak ketika pelaksanaan Pemilu 2024 dimulai.
"Hanya inisiatif saja, tidak ada yang menyuruh mereka, alasannya biar kompak saja, jadi tidak unsur pesuruh dari siapapun. Sudah ditegur oleh PPK kecamatan," katanya melalui telepon seluler, Rabu 14 Februari 2024.
Gama mengatakan, setelah ada temuan itu PPK Kecamatan Pamarayan menyetop sementara waktu proses pemungutan suara, dan meminta petugas KPPS untuk mengganti pakaiannya.
Sekarang, petugas KPPS di TPS tersebut telah mengganti pakaiannya dengan menggunakan pakaian batik.
"Sempat diberhentikan dulu, untuk meminta mereka ganti pakaian, hanya sebentar saja dan proses pemungutan suara sudah dimulai lagi. Kini, petugas KPPS itu memakai seragam batik," ujarnya.
Gama menyayangkan adanya kejadian tersebut, karena KPU Kabupaten Serang telah memberikan himbauan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 dimulai.
Himbauan itu berupa, larangan kepada KPPS untuk tidak mengenakan tanda atau ciri-ciri yang mengarah pada salah satu peserta Pemilu 2024.
"Sudah kami berikan sosialisasi maupun himbauan, pada saat pelantikan maupun Bimtek, bahwa penyelenggara Pemilu tidak boleh mengenakan maupun membawa apapun yang ada kaitannya dengan salah satu peserta Pemilu," ucapnya.
Terpisah, Ketua PPK Pamarayan Sukron mengatakan, setelah dikonfirmasi ke petugas KPPS bahwa mereka hanya inisiatif membuat seragaman, agar kompak pada saat pelaksanaan Pemilu dimulai.
Kemudian, mereka mengaku tidak ada yang menyuruhnya dari salah satu calon peserta Pemilu 2024 untuk memakai seragam tersebut.
Sumber: