Ini Besaran Honor dan Operasional KPPS

Ini Besaran Honor dan Operasional KPPS

Pemungutan suara di TPS Simulasi di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.-Zakky Adnan-

TANGERANGEKSPRES.ID -  Salah satu unsur penting dalam penyelenggaran Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

 

KPPS berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pemungutan suara.

 

KPPS diberikan honor dan operasional untuk menyelenggarakan pemungutan suara.

 

Berikut ini besaran honorium dan operasional KPPS.

 

1). Besaran honorium KPPS.

 

• Ketua KPPS Rp1.200.000.

 

• Anggota KPPS Rp1.100.000.

 

•Petugas ketertiban Rp700.000.

 

 

 

2). Besaran operasional KPPS.

 

• Pembuatan TPS (tenda, kursi, meja, papan pengumuman, sound system, dll) Rp2.000.000.

 

• Alat pengadaan dokumen/formulir berupa printer dengan fungsi pemindai Rp500.000 (dipotong pajak pph 23 sejumlah 2%).

 

• Bantuan paket dan kebutuhan Sirekap Rp100.000.

 

• ATK (kertas, tinta, staples, lem, cutter, dll) Rp200.000.

 

• Suplemen daya tahan tubuh Rp200.000.

 

• Bantuan transport dll Rp500.000.

 

• Makan dan minum Rp1.314.000 (dipotong pajak pph 23 sejumlah 2%).

 

Untuk laporan pengaduan, KPU Kabupaten Tangerang link pengaduan di https://bit.ly/Laporan-Pengaduan-KPU-KabTangerang.

 

Informasi di atas bersumber dari KPU Kabupaten Tangerang. (*)

 

Sumber: