Petani Jangan Mau Dikadali Perusahaan Kakap
Reporter:
Redaksi Tangeks|
Editor:
Redaksi Tangeks|
Senin 07-08-2017,07:01 WIB
Para petani disarankan tidak mau dikadali perusahaan kakap yang membeli gabah mereka dengan harga sedikit di atas acuan pemerintah. Sebab, keuntungan yang diperoleh korporasi justru jauh lebih besar dibanding uang yang dikucurkan untuk membeli bahan baku beras tersebut.
Kepala Balai Besar Mekanisasi Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alam menilai, pola bisnis PT Indo Beras Unggul (IBU) yang menjadi produsen beras kemasan bermerek Ayam Jago dan Maknyuss sebagai acuan. Katanya, keuntungan yang diberikan pengusaha kepada petani hanya bersifat sementara dan tidak memberikan keuntungan yang sebanding dengan jerih payah membudidayakan tanaman padinya.
"Petani harus mempertimbangkan keuntungan yang diperoleh dengan luas lahan yang dikerjakan, sarana produksi yang dibeli, lama waktu budidaya, dampak kerugian apabila pabrik tidak mau membeli lagi hasil gabahnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/8).
Petani dalam melihat fenomena tersebut, kata Nur Alam, harus memperkuat kelembagaan guna mengoptimalkan pemanfaatan bantuan-bantuan subsidi dari pemerintah bagi kesejahteraan pribadi maupun kelompok. Revitalisasi kelembagaan juga harus dilakukan.
"Termasuk juga meningkatkan kemampuan untuk membentuk jejaring usaha bisnis dengan mitra kerja pemerintah yang berkaitan dengan bantuan petani," jelasnya.
Nur Alam menerangkan jika melihat dari praktik berbisnis PT IBU tersebut, maka selisih harga gabah antara pembelian pemerintah Rp 3.700 per kilogram dengan dari pengusaha Rp 4.900 per kilogram, itu tidak sebanding dengan biaya tunggu petani selama tiga bulan sejak masa tanam sampai panen. Nilai selisih harga per bulan sangat tidak fleksibel terhadap kebutuhan hidup sehari-hari petani.
"Nilai ini belum termasuk biaya yang dikeluarkan petani untuk membayar harga sarana produksi padi (saprodi)," katanya. Menurutnya, pengusaha sepantasnya membeli barang petani sebesar Rp 6.000-Rp 8.000 per kilogram gabah kering panen (GKP). Hal itu jika memang bertujuan membuat petani sejahtera. Pengusaha menjual ke konsumen seharga Rp 13 ribu-Rp 20 ribu per kilogram.
"Apabila di bawah harga tersebut, berarti pengusaha hanya bersifat sebagai pencari untung (rent seeker) semata. Sebab, ada penggilingan kecil yang membeli gabah Rp3.700 per kilogram dan menjualnya kepada konsumen sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," tutup Nur Alam (ika/JPC)
Sumber: