Agar Usaha Terdaftar dan Ilegal, 120 Pembudidaya Ikan Ditarget Dapat NIB

Agar Usaha Terdaftar dan Ilegal, 120 Pembudidaya Ikan Ditarget Dapat NIB

Kepala Bidang Perikanan Budidaya pada Diskan Kabupaten Serang Uus Bustami saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya kemarin. -Agung Gumelar/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Serang tahun ini, bakal menargetkan 120 kelompok pembudidaya ikan di Kabupaten Serang mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tujuannya, agar usaha para pembudidaya ikan dapat terdaftar serta ilegal di lembaga OSS, yang nantinya dapat mengembangkan usahanya. 

Diketahui, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, yang nantinya bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. 

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Sedangkan, untuk masa berlaku NIB sampai pata pelaku usaha masih menjalankan usahanya, dan untuk pembuatannya tidak dipungut biaya apapun.

Kepala Bidang Perikanan Budidaya pada Diskan Kabupaten Serang Uus Bustami mengatakan, pihaknya memfasilitasi pembudidaya ikan dalam pembuatan NIB yang sudah dilaksanakan sejak 2023 lalu, dan sudah ada 110 pembudidaya ikan yang memilikinya. 

Sehingga, di tahun ini pembuatan NIB dilanjutkan yang ditargetkan sebanyak 120 pembudidaya ikan miliki NIB. 

"Kami ingin pelaku usaha di bidang perikanan, dapat terus berkembang serta mendapatkan legalitas, makanya kita fasilitasi pembuatan NIB. Tahun lalu, sudah 110 yang telah memilikinya dan di tahun ini kita targetkan 120 pembudidaya ikan miliki NIB," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin, Kamis 25 Januari 2024.

Uus mengatakan, selain mendapatkan legalitas ada banyak sekali kegunaan lainnya, apabila pembudidaya ikan telah memiliki NIB salah satunya, dalam berurusan dengan perbankan serta pemasaran dipastikan bakal ditanyai keberadaan NIB nya. 

Sehingga, kepemilikan NIB ini dinilai sangat penting untuk dapat meningkatkan usaha perikanan para pembudidaya agar bisa berkembang pesat. 

"Sekarang itu, kalau mereka memasarkan hasil perikanannya suka ditanyai NIB begitu juga, jika mereka berurusan dengan perbankan pasti ditanya NIB nya. Oleh karen itu, NIB ini sangat penting dan secara bertahap mereka semua dapat memiliki NIB," ujarnya. 

Dikatakan Uus, di Kabupaten Serang ada sekitar 368 kelompok pembudidaya perikanan yang didominasi oleh pembudidaya ikan air tawar dan air payau. Dari jumlah tersebut, baru 110 yang telah memiliki NIB, sedangkan sisanya masih dalam proses secara bertahap. 

"368 itu, yang sudah terdaftar di Diskan Kabupaten Serang, baru 110 yang punya NIB dan tahun ini 120 sedang proses, jadi nantinya akan ada 230 milik NIB. Target kita semuanya memiliki NIB, namun dalam prosesnya akan dilakukan secara bertahap," ucapnya. 

Sementara itu, Analisis Aquakultur Muda pada Diskan Kabupaten Serang Desti Suharti mengatakan, persyaratan dalam pembuatan NIB sangatlah mudah hanya cukup sediakan KTP, NPWP dan email saja, serta tidak ada biaya apapun alias gratis dalam pembuatannya. 

Setelah persyaratannya cukup, pihaknya akan membantu mendaftarkannya, dan nantinya akan keluar sertifikat NIB nya. 

"Jadi, kita yang bantu mereka membuatkan NIB nya, mereka cukup menyediakan KTP, NPWP dan email saja, lalu kita daftarkan dan nanti akan keluar sertifikatnya dan kita berikan ke mereka. Pembuatan NIB ini, gratis tanpa dipungut biaya apapun," katanya. (*) 

Sumber: