Kepala Desa Taban Diringkus Polisi, Ini Penyebabnya

Kepala Desa Taban Diringkus Polisi, Ini Penyebabnya

Gedung Mapolres Tangsel Tangsel berdiri megah di Kawasan Lengkong Gudang, Serpong.-Tri Budi/TangerangEkspres.co.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Satreskrim Polres Tangsel menangkap pria bernama Abidin. Abidin yang merupakan Kepala Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang tersebut ditangkap atas kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tangsel AKP Wendi Afrianto mengatakan, pihaknya meringkus pelaku lantaran diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap 4 korban.

"Setelah kita ringkus, pelaku ini kita tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/1/2024).

Wendi menambahkan, kasus tersebut berawal saat Abidin menawarkan pengurusan sertifikat 16 bidang tanah kepada korban di Jambe, Parung Panjang, Kabupaten Bogor serta Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Seiring berjalannya waktu pelaku hanya mampu menyelesaikan 12 bidang tanah. Artinya masih ada 4 bidang tanah yang tidak diselesaikan sertifikatnya, yakni ada 4  korban.

Meskipun empat bidang tanah tidak selesai sertifikatnya namun, korban telah membayar biaya yang diminta pelaku. "Korban ini sudah bayar ke pelaku untuk pengurusan sertifikatnya. Sertifikat tidak jadi tapi, uangnya digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Menurutnya, setelah ditangkapn dan dilakukan pemeriksaan, Abidin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Tangsel. "Pelaku kita tahan dan keterangan penyidik berkas Abidin sudah diteliti JPU serta sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," tambahnya.

Wendi mengaku, meskipun bidang lahan yang bermasalah berada di luar wilayah hukumnya namun pihaknya tetap melakukan penanganan dan penangkapan. Hal tersebut lantaran locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidananya di Kota Tangsel.

"Atas dasar inilah kita menangani kasus ini dan ini kasus ini berdasarkan laporan warga yang menjadi korban," jelasnya.

Wendi mengaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara kurang lebih 4 tahun. "Pelaku diancam hukuman maksimal 4 tahun, penjara," tutupnya. (*)

Sumber: