Dipolisikan, Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Bungkam
Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak (dua dari kanan) mendatangi Mapolresta Tangerang terkait penetapan tersangka salah satu pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis.-Dokumen Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Kericuhan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang masuk pada babak baru. Pengacara kondang Kamarudin Simajuntak melaporkan Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang ke Polda Banten.
Dirut Perumda dilaporkan ke Polda Banten dengan nomor LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Kamarudin melaporkan ke polisi dengan sangkaan pasal yang disangkakan yakni 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu. Hal ini merupakan buntut dari dugaan pelaporan palsu yang dibuat Dirut Perumda Pasar yang menjerat Maryani Manulang sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi, Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti tak merespons panggilan WhatsApp dari Tangerang Ekspres sejak Minggu (14/1/2024) hingga Senin (15/1/2024). Panggilan WhatsApp dilakukan Tangerang Ekspres pada pukul 11.55 WIB dan 14.08 di Minggu (14/1/2024). Serta, pada pukul 10.30 WIB pada Senin (15/1/2024).
Padahal, pada Senin (15/1/2024), tepat di pukul 07.18 WIB, Finny mengunggah status di WhatsApp-nya. Tak hanya panggilan, konfirmasi yang dilayangkan pun tak digubris.(*)
Sumber: