Kasus Oknum Wasit Pemilu Peras Caleg Masih Tahap Pembahasan Berkas
Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang di Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa.-DOK. BAWASLU FOR TANGERANG EKSPRES.-
TANGERANGEKSPRES.ID -- Kasus pemerasan oknum pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) Jayanti masih mandek. Perkembangan terbaru masih dalam tahap pembahasan berkas laporan masyarakat.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Muslik mengatakan, berkas laporan dari masyarakat terkait dugaan pemerasan masih kekurangan berkas. Kata dia, komisioner baru menyatakan kelangkapan berkas usai dikembalikan ke pelapor.
"Jadi kita balikan ke pelapor agar dilengkapi administrasi laporannya. Baru kemarin saya dapat informasi kalau berkasnya sudah lengkap. Kurangnya seperti KTP, rekaman suara dan lainnya," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (14/1/2024).
Lanjutnya, pihak internal Bawaslu Kabupaten Tangerang belum bisa memanggil jajaran Panwascam Jayanti maupun Caleg DPRD Kabupaten Tangerang dari partai Demokrat. Sebab, akan ada kajian berkas laporan terlebih dahulu oleh internal Bawaslu.
"Kita kaji dulu, itu lengkap apa tidak syarat formil dan materilnya dalam laporan. Kita mesti hati-hati tidak buru-buru. Kita kaji dahulu kalau lengkap bisa segera kita panggil untuk klarifikasi," jelasnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang Ikbal Al Ambari mengatakan, sudah mengetahui informasi akan tindakan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Panwascam. Namun, caleg yang diperas berasal dari Partai Demokrat Kabupaten Tangerang.
"Saya dapat laporannya yang Caleg Demokrat. Langkah kita akan melakukan kajian dan pembahasan dahulu. Terkait kebenarannya, memang tadi ada dari kawan LSM Geram yag lapor. Kita tindak lanjuti," jelasnya kepada Tangerang Ekspres.
Sementara, Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Tangerang M. Nawa Said mengatakan, sudah menerima laporan dari Caleg yang bersangkutan di Dapil I yakni Suwandi. Namun, kata dia, yang bersangkutan menolak bantuan dari pengurus partai.
"Saya sudah menerima laporan itu, namun belum resmi. Kemudian, ditawarkan bantuan dari divisi hukum dan pengamanan partai. Akan tetapi yang bersangkutan menolak karena bisa menyelesaikan sendiri," jelasnya.
Pria yang akrab di sapa Cak Nawa menyatakan, penyelenggara pemilu harus bersikap profesional dan berintegritas. Dalam hal ini, kata dia, pengawas pemilu termasuk dalam penyelenggara pemilu. "Tugasnya pengawas pemilu itu menutup segala kemungkinan risiko kericuhan pemilu. Akan tetapi, bila terbukti dalam hal kasus ini, panwascam malah menjadi sumber risiko kericuhan," jelasnya.
Ia memaparkan, partai akan menurunkan divisi hukum dan pengamanan bila kasus dugaan pemerasan terbukti. Apalagi, kata dia, DPP Partai Demokrat akan menurunkan pengacara untuk mendampingi caleg yang bersangkutan.
Menurutnya, tindakan pemerasan yang dilakukan oknum Panwascam perlu ditindak tegas sebagai pembelajaran bagi yang lain. "Jangan hanya diberhentikan saja, tapi harus dipenjara. Itupun apabila kasus ini terbukti benar ada tindak pemerasan," jelasnya.
Rekaman suara yang diterima Tangerang Ekspres, terdengar dua orang berbicara dengan bahasa Sunda. Salah satu pria di rekaman tersebut menyatakan, penyelesaian kasus pelanggaran pemilu bisa dikomunikasikan. Bahkan, pria tersebut menyebut nominal angka penyelesaian kasus. "Kelas Panwascam jeung Bawaslu kelasna 20 (juat -red)," kata seseorang pria. Lalu ditimpali, "Enya baraha eta, (iya berapa itu -red)," timpal seorang pria dengan nada suara lain. "Kelasna 20, 20 (juta -red). Saya mah ngomong apa adanya. Tergantung berat pelanggaran na," jelasnya. "Gede banget 20 juta," kata seorang pria menimpali.
Aktivis Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Kabupaten Tangerang Alamsyah mengatakan, memiliki bukti akan pemerasan yang dilakukan oknum Panwascam Jayanti terhadap caleg Golkar. Ia mendesak, agar Bawaslu Kabupaten Tangerang tak tutup mata akan hal itu.
Sumber: