Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lebak

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lebak

DM Warga Lebak yang ditangkap Polisi saat melakukan transaksi narkoba di Cibadak-Ahmad Fadilah/tangerangekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lebak berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DM (21), warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. 

DM ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di Kampung Pasir Kadu, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, DM tertangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 15 bungkus dengan berat 4,94 gram, serta satu buah handphone," kata Ngapip kepada Wartawan, di Rangkasbitung, Minggu  (14/1/2024). 

Ngapip menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut dia peroleh dari seorang temannya yang identitasnya sudah diketahui.  Dengan demikian, petugas saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut."Saat ini, pelaku DM beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Lebak," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, atau seumur hidup.

"Kita akan terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Lebak. Karena efek penggunaan Narkoba sangat membahayakan penggunanya dan generasi kita," paparnya.

Sementara itu, tokoh pemuda Lebak Selatan, Deni Ismayadi memberikan apresiasi kepada kepolisian resort Lebak yang terus berupaya memberantas peredaran Narkoba. Akan tetapi kata dia, hendaknya Polisi tidak melakukan tebang pilih dalam melakukan penangkapan. 

Karena kata dia, saat ini di Lebak Selatan ada seorang oknum warga Panggarangan berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polisi yang masih bebas berkeliaran. Akan tetapi, pencarian yang dilakukan diduga cuma hanya sebatas retorika saja, karena sampai saat ini oknum warga tersebut belum juga dilakukan penangkapan, padahal yang bersangkutan bebas berkeliaran di wilayah Lebak Selatan. 

"Beberapa bulan lalu ada penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba di Panggarangan. Tapi ada satu orang yakni D, belum ditangkap, saat ini D masuk dalam DPO Polisi, akan tetapi Polisi belum juga berhasil menangkapnya, padahal orangnya tiap hari berkeliaran di Lebak Selatan, kami curiga D itu seorang Cepu," terang Deni.(*)

 

 

Sumber: