KPK Ingatkan Pansus Tidak Recoki Kasus KTP-el

KPK Ingatkan Pansus Tidak Recoki Kasus KTP-el

JAKARTA-Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) berencana memanggil Ketua KPK Agus Rahardjo. Pansus akan mempertanyakan kinerja komisi antirasuah itu dalam menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, pansus bentukan DPR itu dikabarkan bakal meminta klarifikasi Agus ihwal pernyataan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menyebut mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu terlibat kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan pansus tidak masuk dalam proses penyidikan perkara KTP-el. Febri mengingatkan semua pihak termasuk pansus agar menghormati langkah KPK dalam memproses kasus KTP-el secara hukum. "Jika pansus masuk pada materi perkara yang sedang berjalan, dalam hal ini kasus e-KTP tentu wajar kita bertanya apakah hal tersebut tidak bisa disebut mencampuri proses hukum?" ujar Febri, Kamis (3/8). Terlebih lagi, lanjut Febri, dalam perkara KTP-el sudah ada dua terdakwa yang divonis. Bahkan, masih ada tiga tersangka yang tengah diproses di penyidikan. "Apalagi saat ini kami sudah menetapkan dua tersangka baru dari unsur DPR yaitu SN (Setya Novanto, red) dan MN (Markus Nari, red),” ujarnya. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Sebelum Andi, dua mantan pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto lebih dulu dijadikan tersangka. Andi dan Irman sudah diadili dan divonis bersalah. Irman dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto diganjar lima tahun penjara. Lebih lanjut Febri menegaskan, Agus tidak terkait e-KTP saat menjabat kepala LKPP. Menurut Febri, semuanya sudah dijelaskan berkali-kali dan terbantahkan. Saat Agus memimpin LKPP justru merekomendasikan agar proses pengadaan proyek e-KTP itu tidak dilakukan seperti saat ini. "Tapi saat itu Kemendagri tidak mengikuti saran tersebut," kata Febri. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Anget KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Pansus Angket KPK sudah menjalankan mekanisme transparasi melalui rapat-rapat yang dilakukan secara terbuka dan dialog yang dilakukan saat ini di ruang Media Center DPR, Gedung Nusatara III, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8). “Dari pertama saya ditunjuk menjadi ketua, saya selalu katakan Pansus Angket KPK tidak akan menutupi segala sesuatu, hal yang akan kita kerjakan yang sifatnya terbuka pasti kita beritahukan,” ungkap Agun. Namun, dirinya sangat menyayangkan rendah aspek pemberitaan, yang menyebabkan kebutuhan informasi publik untuk mengetahui secara detail menjadi sangat rendah. Maka dari itu, Agun berharap informasi yang disampaikan saat ini Pansus Angket di media center dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat dan segera mendapat respons positif dari KPK. “Kami berharap KPK bisa terbuka, saling menghargai, saling menghormati kewenangan lembaga masing-masing. Jangan dilandasi itikad niat buruk untuk melemahkan atau menghancurkan,” katanya. Politikus dari Golkar itu menjelaskan Pansus dibuat bukan berdasarkan satu kasus atau kepentingan partai, namun memang untuk melihat secara utuh bagaimana KPK menjalankan kewenangannya selama 15 tahun. (boy/jpnn)

Sumber: