Bawaslu Tertibkan Ribuan APK Caleg, Capres dan Cawapres

Bawaslu Tertibkan Ribuan APK Caleg, Capres dan Cawapres

Baliho caleg terpasang di bilboard di Jalan Raya Serpong, Serpong Utara.-Tri Budi/TangerangEkspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Ribuan alat peraga kampanye (APK) pemilihan umum (pemilu) telah ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel. Penertiban tersebut dilakukan bersama Satpol PP lantaran penyalahi aturan pemasangannya.

Meskipun saat ini masuk masa kampanye namun, banyak APK yang dipasang mengganggu ketertiban umum, tidak sesuai aturan. 

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangsel Didik Trihatmojo mengatakan, pihaknya telah menertibkan ribuan APK Caleg, capres dan caqapres lantaran terpasang tidak sesuai dengan aturan atau terpasang secara liar seperti di pohon, pagar dan juga tiang utilitas.

"Di Ciputat ada 936 APK yang kita tertibkan, 691 APK di Pamulang, Pondok Aren 758, Setu 1.377, Serpong 864, Serpong Utara 740. Sedangkan di Ciputat Timir belum selesai dihitung," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (10/1/2024).

Didik menambahkan, penertiban tersebut dilakukan pada Senin (8/1/2024) dan APK tersebut di pasang di pohon, tiang-tiang utilitas, kawasan pemerintahan, rumah sakit, tempat pendidikan dan tempat ibadah.

"Paling banyak APK yang kita tertibkan itu jenis poster, spanduk, baliho berukuran kecil-kecil," tambahnya.

Menurutnya, pemasangan APK  sebenarnya di jalan-jalan protokol tidak diperbolehkab tapi, di Kota Tangsel tidak ada jalan protokol. Sehingga pemasangan APK harus mengikuti SK KPU tentang titik-titik pemasangan APK yang boleh dan tidak.

"Yang penting memasang APK tidak menyalahi aturan, yakni tidak melanggar PKPU dan Perda Kota Tangsel Nomor 9/2012 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat. Kalau PKPU Nomor 15 tahun 2023  tentang kampanye (etika, estetika, kebersihan, keindahan kota)," ungkapnya.

Didik mengaku, pemasangan iklan kampanye tidak perlu izin dan berbayar tapi, yang berbayar itu titiknya namun, konten kampanyenya tidak berbayar.

"APK yang kita copot ini merusak keindahan. Sebelum dicopot kita sudah memberitahu masing-masing partai politik," tutupnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep mengatakan, penertiban APK itu sesuai dengan hasil rapat dengan Satpol PP dan trantib tingkat kecamatan.

“Jadi hasil rapat kami dan berdasarkan adanya aduan dari warga, jadi kami tertibkan APK yang memang melanggar aturan PKPU dan Perda Ketertiban Umum,” ujarnya. (*)

 

 

Sumber: