JICT Nilai Tuntutan Mogok Kerja Kurang Berdasar

JICT Nilai Tuntutan Mogok Kerja Kurang Berdasar

Wakil Direktur PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan menjamin pihaknya sudah melakukan pengamanan di area kerja pelabuhan Tanjung Priok, menyusul hari pertama mogok kerja, Serikat Pekerja JICT, Kamis (3/8).

“Kami sudah melakukan sterilisasi di semua area, hal ini bertujuan untuk menjaga aset berharga seperti server. Ini kan objek vital skala nasional. Menyangkut upaya sterilisasi ini kami sudah berbicara dengan otoritas pelabuhan, Depnaker, dan pihak kepolisian,” ujar Riza.
Pernyataan ini muncul menanggapi tuduhan bahwa manajemen mengusir karyawan JICT saat akan bekerja. Berbagai isu tersebut bermunculan melalui beberapa akun twitter anggota SP JICT yang memulai mogok kerja terhitung hari ini (3/8) hingga rencananya sampai 10 Agustus nanti.
Riza juga memandang tuntutan mogok kerja SP JICT ini tidak memiliki dasar yang kuat. Salah satu poinnya yakni soal rendahnya bonus yang diterima karyawan pada tahun 2016 dibandingkan bonus yang diterima pada tahun 2015. “Kami bekerja prinsipnya sesuai dengan GCG, good corporate governance). Jadi dalam pemberian bonus juga sesuai proporsi yang ditetapkan dalam PKB (perjanjian kerja bersama). JICT sudah menunaikan kewajibannya dengan membayarkan sebesar Rp 45 miliar kepada seluruh karyawan," tuturnya. Riza menjelaskan, penurunan bonus tersebut diakibatkan karena profit memang turun. Sehingga kalau profit turun otomatis tidak bisa menaikkan bonus. Menurutnya nilai bonus sudah sesuai dengan peraturan dan prinsip GCG yang dijalankan oleh JICT. “Makanya, tidak bisa mogok kerja untuk meminta bonusnya tidak dikurangi. Secara profit perusahaan memang menurun kok. Tidak ada dasarnya mogok untuk meminta bonus ditambah,” pungkas Riza.  (dms/JPC)

Sumber: