Panwaslu Minta Dinas Pemberi Izin Tertibkan APK Jenis Billboard
APK yang terpasang pada billboard, di Jalan Rajeg-Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, belum dicopot meski berada di jalan protokol.-Zakky Adnan/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rajeg, Suparji Rustam minta dinas pemberi izin menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di jalan protokol.
Rustam mengatakan, terkendala peralatan untuk menertibkan APK jenis billboard, yang terpasang di jalan protokol di Kecamatan Rajeg.
"Diantaranya, APK jenis billboard di Jalan Tanjakan-Rajeg dan Jalan Kukun-Pasar Kemis," kata Suparji Rustam, Kamis (4/1/2024).
Rustam menuturkan, ada sejumlah APK jenis billboard yang terpasang di tempat yang dilarang terpasang, yakni di jalan protokol, tidak dapat dicopot karena terkendala peralatan.
"Jadi, kami minta dinas pemberi izin yang nyopot" kata Rustam.
Rustam menuturkan, sudah menginventarisasi dan melaporkan sejumlah APK jenis billboard, yang tidak dapat ditertibkan panwaslu bersama trantib akibat keterbatasan peralatan.
Jadi, lanjutnya, ke depan meski pihaknya melaksanakan kegiatan penertiban kembali, maka belum bisa menertibkan APK jenis billboard.
Sumber: