Pemkab Lebak Gratiskan Layanan Kesehatan Hewan

Pemkab Lebak Gratiskan Layanan Kesehatan Hewan

Warga pemilik hewan peliharaan di Rangkasbitung saat memeriksakan kesehatan hewan miliknya-Ahmad Fadilah/tangerangekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) setempat menggratiskan semua jenis pelayanan terkait hewan di kantor tersebut. Kebijakan yang diambil tersebut mulai berlaku terhitung 2 Januari 2024.

Kepala Disnakeswan Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar mengatakan, pihaknya saat ini telah menggratiskan sejumlah pelayan kepada masyarakat semisal pelayanan kesehatan hewan, pelayanan klinik hewan kesayangan, pelayanan laboratorium kesehatan hewan, penerbitan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan penerbitan surat keterangan kesehatan produk hewan (SKKPH).

“Jadi masyarakat tidak dikenakan biaya untuk memeriksa kesehatan hewan, tinggal datang saja,” kata Rahmat Yuniar, kepada wartawan, di Rangkasbitung, Rabu 3 Januari 2024.

Meski begitu, kata Rahmat, ada pelayanan yang masih dikenakan biaya, seperti pelayanan pemotongan hewan di UPTD Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan penjualan ternak milik UPTD pembibitan.

Menurutnya, digratiskannya biaya pelayan kesehatan hewan, pelayanan klinik hewan itu dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta Implementasi undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan pemerintah daerah, peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, serta peraturan daerah Kabupaten Lebak nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah  dan retribusi daerah.

"Semua pelayanan kita gratiskan kecuali pemotongan hewan di UPTD RPH dan penjualan ternak milik UPTD pembibitan,” ujar Rahmat.  

Rahmat mengajak kepada masyarakat untuk memaksimalkan kebijakan layanan gratis di Disnakeswan. Sehingga tidak usah ragu untuk membawa hewan ternaknya untuk diberikan pelayanan kesehatan hewan dan klinik hewan kesayangan, hal itu dikarenakan layanan gratis tersebut semata mata  untuk memberikan pelayanan yang paripurna kepada masyarakat di bidang kesehatan hewan.

“Silahkan datang ke kantor Disnakeswan. Bawa hewan hewan kesayangan untuk diperiksa kesehatannya, kita gratiskan,” palar Rahmat.

Fahdi, warga Rangkasbitung pemilik hewan peliharaan jenis kucing dan musang mengaku senang dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Tentu saja layanan gratis kesehatan hewan itu akan lebih meringankan beban masyarakat yang memiliki hewan peliharaan.

”Kita bersyukur karena saat ini kita tinggal datang saja ke kantor Disnakeswan untuk memeriksa kesehatan hewan peliharaan,” ucap Agus.(*)

 

 

Sumber: