Kanwil DJP Banten Sosialisasikan Pajak pada 30 Teman Disabilitas

Kanwil DJP Banten Sosialisasikan Pajak pada 30 Teman Disabilitas

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten memberikan sosialisasi kepada 30 tepat pajak yang ada di wilayah Tangerang Raya di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Tangerang, Rabu (15/11). Kegiatan bernama Pajak Bersama Teman Disabilitas yang bekerja sama dengan Yayasan Difabel Mandiri, merupakan kegiatan kampanye perpajakan bagi Warga Negara Indonesia Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini sudah dimulai sejak tahun 2021 dan menjadi agenda rutin Direktorat Jenderal Pajak. Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Banten Dwika Yuni mengatakan, bahwa pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak tidak ada diskriminasi. Hal ini sama halnya dengan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk ke teman-teman disabilitas. "Semoga dengan mengikuti kegiatan ini, teman-teman disabilitas dapat memahami pentingnya pajak dalam membangun negara," katanya. Dalam kesempatan itu, Kanwil DJP Banten juga menghadirkan dua orang juru Bahasa isyarat, yakni Luluk Kusuma Wardani dan Abdul Azis. Keduanya membantu tim penyuluh Kanwil DJP Banten untuk menerjemahkan materi sosialisasi Pemadanan NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hal-hal mendasar tentang pentingnya pajak, materi tentang hak dan kewajiban perpajakan dengan pemateri fungsional penyuluh pajak ahli pertama Muslih Anwari. "Terimakasih teman-teman disabilitas yang sangat antusias dengan materi yang disampaikan dan berperan aktif dalam sesi tanya jawab. Semoga bermanfaat dan teman disabilitas dapat menyebarluaskan peran pajak ke teman-teman disabilitas yang lain," ungkapnya. Sebagai informasi, acara pembukaan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan kuis. Kemudian diahir acara ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. (*) Reporter : Syrojul Umam Editor : Andy

Sumber: