Melasti di Pantai Tanjung Pasir
TELUKNAGA--Umat Hindu dari enam pura di Banten melakukan upacara Melasti di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Minggu (26/3).
Upacara itu dilakukan untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 1939 Saka yang jatuh pada Selasa 28 Maret 2017.
Upacara Melasti adalah upacara penyucian diri yang ditandai iring-iringan umat berpakaian adat membawa benda lambang pemujaan di setiap pura menuju pantai. Ritual Melasti dikenal juga upacara persembahan, atau biasa disebut dengan sedekah laut. Menurut kepercayaan umat Hindu, upacara ini dilakukan demi simbol kesucian alam semesta guna menjaga keharmonisan alam, baik di laut maupun di gunung.
“Kami memohon penyucian baik alam maupun diri,” ujar Irwan Wara, Ketua Panitia Melasti.
Irwan menambahkan, upacara Melasti di Tanjung Pasir telah diadakan selama dua tahun belakangan, karena Tanjung Pasir tempat yang strategis bagi sebagian besar umat Hindu di Banten.
“Tempatnya luas dan indah, sangat cocok untuk dilakukan Melasti. Jadi jika ingin melihat Melasti tidak perlu ke Bali, di Tangerang juga ada,” ujarnya.
Sunarto, pembimbing masyarakat Hindu Provinsi Banten mengatakan tindakan manusia saat ini membuat alam menjadi tidak harmonis lagi.
Untuk itu Melasti adalah tradisi umat Hindu untuk memberikan kesucian kepada alam semesta. “Upacara Melasti ini untuk mengharmonisasi dan meningkatkan bumi yang kita sayangi ini agar kembali menjadi suci," katanya.
Bentuk ritual sedekah laut dilakukan dengan cara berjalan kaki ke pinggir laut dengan membawa makanan berupa hasil bumi seperti buah dan hewan ternak. Tak hanya orang dewasa, anak-anak juga ikut melaksanakan ritual yang biasa dilaksanakan setiap tahun menjelang Nyepi ini.
Hasil bumi yang dibawa dilarung ke tengah laut setelah sebelumnya dilakukan doa bersama. “Ritual melasti ini untuk memberikan kesucian kepada alam semesta karena ingin menciptakan harkat keharmonisan dalam kehidupan," tutur Sunarto.
Tradisi serupa juga akan diadakan di Serang, Senin (27/3). Nantinya, sebuah gunungan yang berisi hasil bumi akan diarak dan dibagikan kepada masyarakat. (mg-23/bha)
Sumber: