Dicekoki Miras, Remaja Putri Digilir Empat Rekannya
KOTA TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Biadab, seorang remaja putri dicekoki miras oleh empat pria yang tak lain rekan korban. Parahnya lagi, korban dalam keadaan tak berdaya dirudapaksa oleh para pelaku. Adalah ISA, remaja putri berusia 18 tahun yang digilir empat pelaku di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, kota Tangerang. Korban dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras). Kapolres Metro Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 WIB. Kasus tersebut sempat viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, keluarga korban tengah mengintrogasi para pelaku. "Keluarga korban yang merekamnya saat melakukan interogasi kepada para tersangka," kata Kombes Pol Zain dalam keterangannya, Selasa, 31 Oktober 2023. Dikatakan, polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Kini para tersangka telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Zain menyebut, salah satu pelaku berinisial APP berusia 17 tahun dan ketiga pelaku lainnya berusia 19 tahun dengan inisial MRN, CSA dan RYS. "Dari hasil penyelidikan, 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol Zain. Zain menuturkan, keempat tersangka tersebut mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku APP berjanjian melalui pesan WhatsApp yang kemudian menjemput korban bersama MRN untuk pesta minuman keras (miras). "Sebelum menuju lokasi kejadian Cluster Ciledug Land, para tersangka terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung," katanya. Usai dicekoki miras, lanjut Zain, korban dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN,. Setelah itu datang tersangka lainnya yakni CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban. "Sejak awal dilaporkan, korban hingga kini dalam pendampingan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota," paparnya. Zain menyebut, keempat tersangka dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya. "Pelaku sudah kita tahan dan ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(*) Reporter : Abdul Aziz Editor : Andy
Sumber: