Kejari dan Perseroda PITS Teken Kerjasama
SERPONG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) dan Kejaksaan Negeri Tangerang melakukan kerjasama. Kerjasama yang dilakukan adalah terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerjasama ditandai dengan penandatanganan MoU antara Perseroda PITS dengan Kejari Kota Tangsel di Hotel Pranaya, Serpong, Selasa, 31 Oktober 2023. Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Tubagus Hendra Suherman dan Kajari Kota Tangsel Silpia Rosalina. Hadir dalam MoU tersebut Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, Komisaris Perseroda PITS Veri Muhkus Ariffuzzaman. Direktur Operasional Perseroda PITS Sugeng Santosa dan Direktur Umum Perseroda PITS Dian Yunita Dewi. Direktur Utama Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Tubagus Hendra Suherman mengatakan, didalam dalam era digitalisasi saat ini informasi publik keterbukaannya luar biasa. Sehingga transparansi dan akuntabilitas sudah menjadi hal yang tidak bisa disembunyikan lagi. "Perseroda PITS juga didalam mengelola perusahaan harus mengikuti tata kelola perusahaan yang baik, ada koridor dan juga mengikuti perundang-undangan yngg ada," ujarnya, Selasa, 31 Oktober 2023. Hendra mengaku, delam menjalankan Perseroda PITS pihaknya mengaku akan berpegang teguh pada perundang-undangan yang berlalu. "MoU ini perpanjang dan dulu sudah pernah kita lakukan. Dulu kita namanya PT. PITS, sekarang Perseroda PITS," tambahnya. "Kami memaknai ini semua sebagai dukungan pemda dengan kejaksaan. Dan ini sekaligus jadi tanggung jawab kami setelah MoU, kami harus jalankan prinsip-prinsip dan perundang-umdangan yang ada," tutupnya. Sementara itu, Kajari Kota Tangsel Silpia Rosalina mengatakan, MoU tersebut terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. "Bantuan hukum ini dapat berupa pendampingan, dapat berupa pendapat hikul agau legal assistant atau pendampingan hukum," ujarnya. Silpia mengaku, Kejari juga termasuk dalan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan wajib hukumnya memberikan masukan hukum ke wali kota dan wakil wali kota. "Perseroda ini kan baru, kedepannya mudah-mudahan selain dapat memberikan deviden dan pelayanan namun, tetap di jalannya atau sesuai peraturan," tutupnya. Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, kerjasama antara Kejari dan Perseroda PITS merupkan MoU perpanjang yang sudah dilakukan sebelumnya. "Dulu namanya PT PITS,sekarnag Perseroda PITS dalam menjalankan tupoksinya," ujarnya. Pilar mengucpakna terimakasih kepada Kejari dan jajaran yang sudah mau terus mendampingi Pemkot Tangsel. Ia berharap apa yang dikakukan Perseroda PITS ini dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat dan mencari deviden untuk menambah PAD bagi pemkot Tangsel. "Mudah-mudahan masih dalam koridor hukum yang jelas dan sesuai aturan," tambahnya. Pilar mengaku, selama ini tidak ada maslaah hukum yang ditangani Kejari terhadap Perseroda PITS. "Selama ini tidak ada masalah hukum yang ditangani Kejari karena, Kejari selalu berikan masukan-masukan. Jadi hal apapun dari Perseroda PITS selalu kordinasi dengam Kejari," tutupnya. (*) Reporter : Tri Budi Editor : Andy
Sumber: