Polri Belum Tetapkan Tersangka
JAKARTA-Bareskrim Polri tak kunjung menetapkan tersangka kasus dugaan kecurangan usaha yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU). Padahal, Satgas Pangan Polri sudah menggerebek gudang milik produsen beras Maknyuss itu di Bekasi pada 20 Juli lalu. Spekulasi yang beredar menyebut polisi tak memiliki cukup bukti untuk menjerat tersangka dari pihak PT IBU. Namun, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menepis tudingan itu. Menurut Ari, penyidik Bareskrim masih mengumpulkan berbagai keterangan dalam kasus dugaan pelanggaran UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen itu. "Kan masih banyak itu yang dimintai keterangan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8). Ari juga membantah anggapan yang menyebut polri tak memiliki cukup bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus itu. Menurutnya, polisi memang masih meminta keterangan dari berbagai pihak. "Bukan belum cukup. Kan kami masih minta keterangan dari ahli, kemudian dari para direksi," tambah Ari. Ari mengungkapkan, akan ada 59 saksi yang diperiksa dalam pengembangan kasus ini. Saat ini, penyidik juga berupaya meminta keterangan pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencurigai polri melakukan beberapa maladministrasi dalam proses penggerebekan PT IBU. Maladministrasi tersebut, kata Anggota ORI Ahmad Alamsyah Saragih terutama pada cara pemerintah dalam mengelola informasi. “Kami sudah undang semua instansi yang terlibat, akan kami dalami lagi, tidak hanya fokus pada proses penggerebekan,” katanya di Jakarta, kemarin (29/7). Ada tiga hal yang mendasari kecurigaan ORI. Pertama adalah mencuatnya berbagai kata dan angka-angka yang rancu dan menyesatkan. Seperti kerugian negara ratusan triliun rupiah, mengoplos, subsidi, kecurangan usaha, serta desas-desus adanya orang yang membisiki Kapolri. “Contohnya penggerebekan, itu lebih cocok untuk narkoba, (PT IBU,Red) terkesan seperti menyimpan bahan beracun,” katanya. Kedua adalah pengawasan yang dilakukan Kementan. Alam mengungkapkan izin operasional PT IBU seharusnya berada di Kementan. Kementan terkesan memberi izin tanpa melakukan pengawasan. Yang ketiga adalah perubahan peraturan secara mendadak dengan dibatalkannya Permendag nomor 47 tahun 2007. Pascamencuatnya kasus beras ke publik, ORI segera melakukan pemanggilan terhadap semua instansi mulai Kementan, Kemendag, hingga tim Bareskrim Polri. Dari pertemuan tersebut, sejauh ini kata Alamsyah belum ada indikasi pelanggaran SOP penyelidikan yang dilakukan tim Bareskrim. “Mereka bilang itu (penggerebekan, Red) cuma kunjungan biasa, police line hanya sebagai pengaman barang bukti,” katanya. Yang dicurigai ORI justru pada cara para stakeholder melepas informasi ke masyarakat. ORI menyesalkan tindakan pemerintah yang terburu-buru mengeluarkan berbagai statemen dan tuduhan tanpa berdasarkan informasi yang valid. Alam berpesan agar Pemerintah jau lebih hati-hati lagi. terutama dalam urusan ekspektasi publik. Serta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan saat kasus masih dalam proses penyelidikan. “Kalau seperti ini kan kasihan teman-teman penyidik,” Selain itu, Alam menyebut bahwa ORI juga akan melakukan audit peraturan (regulatory audit) terhadap proses pencabutan, revisi, maupun pemberlakukan kembali Permendag tentang HET beras. “Tapi pada dasarnya kami support, kami harap Kemendag merumuskan peraturan dengan melibatkan lebih banyak pihak,” katanya. Padahal, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf mengatakan, KPPU tidak pernah mengungkapkan bahwa PT IBU melakukan pelanggaran maupun melakukan tindakan persekongkolan usaha (kartel). Namun KPPU tetap akan melakukan pengecekan pada PT IBU. Pertama, pengecekan mengenai penguasaan pangsa pasar (market share) PT IBU di industri beras. Kedua, mengecek apakah perusahaan tersebut melakukan monopoli atau oligopoly. Ketiga, mengecek performa bisnis perusahaan, apakah sesuai dengan laporan keuangannya atau tidak. “Nanti di persidangan baru kita buktikan, dia (PT IBU, Red) melakukan pelanggaran atau tidak,” tuturnya. (jpnn)
Sumber: