Pengendara yang Acungkan Sajam di Tol Kunciran Diciduk Polisi

Pengendara yang Acungkan Sajam di Tol Kunciran Diciduk Polisi

KOTA TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat mengamankan pelaku yang mengacungkan senjata tajam (sajam) kepada pengendara lain di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, Exit Tol Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Diketahui, pelaku berinisial MAP 22 tahun yang merupakan pengemudi mobil Honda Brio pada belakang mobil tak memasang plat nomor polisi itu sempat viral di media sosial. Y mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis corbek dengan ukuran besar kepada pengendara lain di ruas jalan tol. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berinisial MAP (22) berhasil diamankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan beserta barang bukti sajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku. "Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang," ungkap Zain dalam keterangannya, Kamis, 26 Oktober 2023. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 24 Oktober 2023 hingga viral di media sosial. Dalam sebaran video, Zain menyampaikan, berdasarkan keterangan Y, seorang pemuda mengacungkan senjata tajam jenis corbek dari dalam mobilnya kepada keponakannya yaitu T yang merekam kejadian tersebut. Dalam narasi video yang disebarnya, lanjut Zain, telah terjadi diduga upaya pembegalan di jalan tol Tangerang, pembegal mepet mobil dan mengeluarkan sajam. "Om saya gak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu," ujar pelapor dalam akun media sosial milik Polrestro Tangerang Kota. Zain menyebut, pelaku setelah diamankan Polisi mengaku tidak terima di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol. Pelaku kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam. "Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun ," pungkasnya.(*) Reporter : Abdul Aziz Editor : E. Sahroni

Sumber: