Soal Pelanggaran Dua Guru PNS, Bawaslu Serahkan Rekomendasi Penindakan Ke KASN

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Bawaslu Kota Serang serahkan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kedua guru berstatus PNS di Pemerintahan Kota Serang kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Kedua oknum guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran dengan turut serta mengkampanyekan salah satu peserta Pemilu. Sanksi yang diterima sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan dari KASN yang berwenang memberikan sanksi terhadap ASN. "Sudah kami serahkan ke KASN. Tinggal nanti, KASN ke Wali Kota bentuk sanksinya seperti apa," kata Fierly, Kamis 26 Oktober 2023. Fierly menuturkan, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat empat jenis pelanggaran, yaitu administratif, pidana, etik, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. "Yang netralitas ASN, TNI-Polri itu masuknya pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Maka, bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi yang isinya tentang pelanggaran dan jatuhnya sanksi, bersifat rekomendasi," ucapnya. Fierly mengatakan, Bawaslu tidak dapat memutuskan perihal sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua oknum guru yang berstatus PNS tersebut. Karena, segala bentuk pelanggaran, yang berhak memutuskan sanksi adalah KASN. "Peraturan Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga ada klasifikasi sanksinya. Kalau kami hanya sebatas memberikan rekomendasi melalui kajian. Makanya, kami serahkan ke KASN untuk sanksinya," ujarnya. Dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua oknun guru tersebut, yakni ada keterlibatan dengan salah satu partai politik. Jadi, keduanya mengumpulkan orang tua murid sebanyak 78 orang dan diberikan paket sembako. "Di dalamnya berisi foto calon legislatif, nomor urut, dan logo partainya. Jadi, masalahnya bukan dari program Indonesia pintar (PIP), tapi penyelanggaraannya yang ada di gedung pemerintahan dan dilalukan oleh guru," katanya. (*) Reporter: Dani Mukarom Editor : E. Sahroni
Sumber: