Pajak Reklame Belum Tercapai

Pajak Reklame Belum Tercapai

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID -Sejumlah pajak daerah di Kota Serang belum tercapai pada triwulan III, salah satu yang belum mencapai target adalah pajak reklame. Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, hal itu karena sejumlah titik reklame kebanyakan digunakan untuk kegiatan partai politik. Akibatnya capaian pendapatan Kota Serang tidak dapat terpenuhi secara keseluruhan. "Sesuai dengan peraturan daerah, untuk yang bersifat kegiatan parpol itu tidak dipungut pajak. Jadi, agak mengurangi sedikit pendapatan pajak reklame," katanya, Rabu 25 Oktober 2023. Pendapatan pajak daerah Kota Serang pada triwulan III atau per September 2023 mencapai sekitar Rp146,8 miliar, atau berdasarkan persentase sebesar 63,3 persen secara akumulatif. "Memang target di triwulan III itu 64,15 persen, artinya ada beberapa pajak secara akumulatif tidak tercapai target. Tapi, ada beberapa pajak yang melebihi dari target pencapaian kalau dihitung akumulatif," ujarnya. Hari mengatakan, untuk target pajak daerah yang belum tercapai pada triwulan III atau bulan September, yakni pajak hotel, resto, hiburan, dan pajak reklame, serta pajak parkir. Namun, selisih berdasarkan angka hanya sedikit atau tipis dari capaian targetnya. "Angkanya memang kecil-kecil, tapi pada saat cut off di tw (triwulan) III belum bisa terpungut, sehingga belum mencapai target. Mudah-mudahan, di tw berikutnya bisa kami kejar untuk capaian targetnya," tuturnya. Belum tercapainya target pajak daerah tersebut, kata Hari, terdapat beberapa kendala yang ditemukan di lapangan. Seperti pajak resto dan hotel yang targetnya dinilai terlalu besar capainnya angkanya. "Karena, kami juga harus melihat berdasarkan jenis pajaknya. Seperti pajak hotel itu kan terlalu besar angkanya, sama seperti pajak resto," ucapnya. Kemudian, dari pajak parkir yang masih kekurangan sekitar Rp130 juta atau enam persen dari yang ditargetkan. Hal itu dikarenakan beberapa pengusaha jasa parkir kesulitan untuk memenuhi target, karena banyaknya kendaraan yang tidak menempatkan kendaraannya di tempat yang disediakan. "Kurangnya hanya enam persen saja untuk pajak parkir. Karena memang di lapangan pada saat pemungutan pajak tingkat okupasi dari kendaraan tempat parkir yang disediakan itu belum maksimal, sehingga memengaruhi pendapatan," ujarnya. Ia mengatakan, target pendapatan pajak daerah tahun 2023 meningkat sekitar 33 persen dibandingkan tahun 2022 lalu. Sebelumnya, target pajak daerah hanya sebesar Rp143 miliar pada 2021, kemudian tahun 2022 naik 44 persen meningkat menjadi Rp200,8 miliar lebih. "Lalu, tahun 2023 ini naik sebesar 33 persen, menjadi Rp231 miliar per tahun. Jadi, sejak Bapenda berdiri tahun 2021 sudah mengalami kenaikan target cukup besar," katanya. Meski secara potensi dan rasio pendapatan pajak daerah di Kota Serang mengalami peningkatan yang signifikan. Namun, pihaknya akan mencari sumber-sumber pendapatan lainnya untuk memenuhi target yang ditetapkan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Serang. "Walau pun memang dari sisi kenaikan target melebihi dari pertumbuhan atau rasio pajak itu sendiri. Kami optimis untuk mencari sumber dan potensi pajak lain untuk menutupi target yang sudah ditetapkan oleh legislatif dan eksekutif di APBD," ucapnya. (*) Reporter: Dani Mukarom Editor : Andy

Sumber: