Dua Guru PNS Dinyatakan Lakukan Pelanggaran
SERANG, TANGERANGESKPRES.CO.ID - Bawaslu Kota Serang menetapkan dua guru berstatus PNS yang melakukan kampanye politik di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) terbukti telah melakukan pelanggaran. Keduanya akan direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberikan tindakan tegas. Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, Bawaslu akan segera menyiapkan surat rekomendasi untuk diberikan ke KASN sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan dua oknum ASN. "Nanti kami akan siapkan surat rekomendasi untuk dikirimkan ke KASN. Karena kami sudah melakukan pleno, bahwa kasus ini benar ada pelanggaran," katanya, Senin 23 Oktober 2023. Setelah surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Serang mengenai adanya tindak pelanggaran oleh ASN berstatus guru tersebut diserahkan, selanjutnya menjadi kewenangan KASN sebagai komisi yang berwenang. "Jadi, setelah diputuskan, lalu diteruskan ke KASN untuk rekomendasinya. Rekomendasi itu kan redaksional dari kami, dan nanti selebihnya diserahkan ke KASN bagaimana tindak lanjutnya," ujarnya. Fierly menjelaskan, awalnya kasus dugaan dua oknum ASN berstatus guru tersebut dilakukan baru sebagai informasi. Kemudian, Bawaslu Kota Serang melakukan penelusuran informasi tersebut untuk memastikan adanya pelanggaran atau keterlibatan mereka dalam aksi kampanye bakal calon legislatif. "Penelusuran informasi awal dulu, lalu kami jadikan temuan setelah kami telusuri. Tertanggal 10 Oktober kemarin, sudah kami jadikan temuan dan teregister, jatuhnya tujuh hari kerja. Kemudian, kami sudah putuskan adanya pelanggaran yang dilakukan dua ASN itu," tuturnya. Kedua oknum tersebut, kata Fierly, melakukan pelanggaran terkait kode etik netralitas ASN yang juga ada dalam peraturan perundang-undangan. "ASN itu etik, makanya kami berikan ke KASN untuk rekomendasi terkait pelanggarannya. Partai pun akan kami surati, termasuk perorangan atau bacalegnya," ucapnya. Kasus tersebut, kata Fierly, memiliki dua pelanggaran yang melibatkan pemerintahan serta peserta pemilu, yang dalam hal ini partai politik dan calon legislatif. Bahkan, kata Fierly, Bawaslu Kota Serang harus mengeluarkan satu surat rekomendasi untuk KASN, dan tiga surat imbauan yang ditujukan kepada parpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, serta bacaleg. "Jadi, dalam satu kasus ada dua pelanggaran. Ada netralitas ASN, dan ketaatan partai terhadap regulasi Pemilu. Berdasarkan PKPU nomor 15 tidak mengatur soal sanksi. Tapi tetap, selain ke partai, ke personal pun kami surati. Termasuk ke dinas pendidikan atas peristiwa di salah satu sekolah di Kecamatan Cipocok Jaya," ujarnya. (*) Reporter: Dani Mukarom Editor: Sutanto bin Omo
Sumber: