DPKP Kota Serang Sebut Baru 33 Perumahan Lakukan Pelepasan Hak Atas Tanah

DPKP Kota Serang Sebut Baru 33 Perumahan Lakukan Pelepasan Hak Atas Tanah

DPKP Kota Serang Sebut Baru 33 Perumahan Lakukan Pelepasan Hak Atas Tanah SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang sebut baru ada 33 perumahan yang melakukan pelepasan hak atas tanahnya kepada Pemerintah Kota Serang. Kepala DPKP Kota Serang Nopriadi Eka Putra mengatakan, dari 96 perumahan yang sudah menyerahkan PSU kepada Pemkot Serang hanya 33 perumahan yang sudah melakukan pelepasan hak atas tanahnya. "Dari 96 perumahan itu yang sudah pelepasan haknya itu sekitar 33 perumahan kepada Pemkot Serang, itu pelepasan hak atas tanah," ucapnya, Sabtu 21 Oktober 2023. Sementara itu, dari total 219 perumahan yang berada di Kota Serang, baru 96 perumahan yang menyerahkan PSU (Pendataan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum)-nya kepada Pemkot Serang. "Total sampai sekarang itu ada 96 perumahan yang sudah menyerahkan PSU-nya kepada pemerintah daerah," katanya. Nopriadi menjelaskan, syarat-syarat penyerahan PSU harus memiliki site plan serta berbagai fasilitas sosial maupun fasilitas umum yang dalam kondisi baik. "Yang pertama adalah site plan, mereka sudah punya site plan, fisik sudah dalam kondisi baik, itu baik jalan maupun PJU-nya dan lain-lain," ucapnya. Namun, apabila ada perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembangnya, masyarakat bisa menyerahkannya kepada Pemkot Serang dengan persetujuan dari RT/RW. "Kalau warga yang mengajukan, jadi mereka cukup ada persetujuan dari RT RW, masyarakat setempat itu mengajukan ke kita," tuturnya. (*) Reporter: Dani Mukarom Editor : Aries Maulansyah

Sumber: