Pemkot Tangsel Targetkan Bentuk 3.966 Redkar

Pemkot Tangsel Targetkan Bentuk 3.966 Redkar

TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tangsel targetkan membentuk ribuan relawan pemadam kebakaran (Redkar). Saat ini sudah 39 kelurahan meniliki Redkar dari total 54 kelurahan yang ada di Kota Tangsel. Kepala DPKP Kota Tangsel Bani Khosyatulloh mengatakan, dari 7 kecamatan sudah lima kecamatan yang memiliki Redkar, yakni Ciptutat Timur 161 orang, Serpong Utara 455 orang, Ciputat 255 orang, Pondok Aren 322 orang dan Pamulang 350 orang. "Setu dan Serpong segera menyusul. Di lima kecamatan kita sudah punya sekitar 1.500 redkar," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.CO.ID, Jumat, 13 Oktober 2023. "Di wilayah Tangsel terdapat 3.966 RT dan 772 RW." Dasar pembentukan Redkar diungkap Bani adalah keputusan Kemendagri tetang relawan pemadam kebakaran dimana tugasnya adalah dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran di wilayah. Dan di tingkat Kota Tangsel Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie juga sudah menerbitkan perwal juga terkait keputusan Kemendagri tersebut. Menurutnya, dasar penyelenggaraan pembentukan redkar adalah program kerja pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran 2023. "Tujuan pembentukan Redkar ini adalah pasal 23 ayat (7) Perda Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2015 tentang manajemen pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, salah satunya yaitu tentang tata cara pembentukan, perekrutan dan tata kerja satuan relawan pemadam kebakaran," jelasnya. "Pembentukan Redkar adalah untuk meningkatkan peran serta relawan pemadam kebakaran dalam membantu penyelenggaraan petugas pemadam kebakaran untuk mencapai respontime 15 menit (waktu tanggap) penanggulangan bahaya kebakaran di Tangsel," tuturnya. Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, salah satu tugas pelayanan publik yang dilakukan Pemkot adalah soal penangulangan kebakaran di 54 kelurahan yang ada di Kota Tangsel. Pihaknya bersama Redkar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran. "Pembemtukan Redkar ini untuk memenuhi Peraturan Kemendagri yakni 1 RW harus ada 1 Redkar. Relawan redkar ini tetap sebagai masyarakat tapi, tugasnya membantu damkar untuk mencegah terjadinya kebakaran," katanya. (*) Reporter : Tri Budi Editor : Aries Maulansyah

Sumber: