Perumda Pasar Kabupaten Tangerang Dinilai Langgar Aturan

Perumda Pasar Kabupaten Tangerang Dinilai Langgar Aturan

TANGERANGEKSPRES.CO.ID- Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang dinilai langgar aturan. Buntut kericuhan antar oknum ormas dengan pedagang di Pasar Kutabumi Peneliti kebijakan publik Institute for Development of policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro mengatakan, ada beberapa aturan yang dilanggar oleh Pemuda Pasar Kabupaten Tangerang. Apalagi, kata dia, munculnya foto surat yang berlogo Perumda Pasar dan Pemkab Tangerang. Diketahui, foto surat yang beredar pertama berlogo Perumda Pasar NKR dan Kabupaten Tangerang dibuat September 2023 tanpa tanggal. Isinya permohonan bantuan pengamanan dan menggiring pedagang untuk revitalisasi. Pada foto, tertera yang tanda tangan bernama Hapid Fauzi yang tertulis Kepala Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis. Lalu, di foto surat kedua yang beredar di masyarakat terkait pembentukan Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten. Ada 10 nama tercantum tanda tangan di foto surat pembentukan aliansi antar organisasi masyarakat (ormas). Mereka terdiri dari BPPKB, PPBNI, Pendekar Banten, Pemuda Pancasila, Perwakilan Indonesia Timur Bersatu dan LAPBAS. Adapun, tokoh masyarakat yang tanda tangan tercantum nama Abdullah Akbar, Tony Wismantoro, Nana Rohyana dan Hengky Hengkesa. "Foto surat itu sebagai titik awal terangnya kasus aksi penyerangan ke pedagang Pasar Kutabumi. Ada aturan yang dilanggar yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," jelasnya. Tepatnya, kata dia, di Pasal 7 dan pasal 8 yangg mengatur prinsip BUMD dilaksanakan dengan tata kelola perusahaan yang baik. Riko mendesak, aksi nyata dari pemerintah daerah sebagai pemilik saham di Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang. "Kepala daerah sebagai pemegang saham bisa mendesak dibentuk tim khusus terkait surat resmi tersebut. Diaudit tata kelolanya," tegasnya. Sementara, hingga berita ini ditulis, Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti belum memberikan konfirmasi atas pertanyaan yang diajukan Tangerang Ekspres terkait foto dua surat yang beredar luas di masyarakat. (*) Reporter : Asep Editor : Andy

Sumber: