Si Kembar Rihana dan Rihani Didakwa Pasal Berlapis
TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Sidang perdana kasus penipuan jual beli iphone oleh Si Kembar Rihana dan Rihani digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9). Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini, kedua terdakwa dihadirkan secara daring atau online melalui Lapas Kelas IIA Tangerang. Sebelum Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan membacakan dakwaan, Kuasa Hukum Rihana dan Rihani, Heiber Sihombing sempat meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin Emy Tjahjani Widiastoeti supaya kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan secara offline. Menurut Heiber, terdakwa perlu dihadirkan dalam persidangan secara offline supaya yang disampaikan dalam persidangan dapat didengarkan oleh kliennya secara utuh dan jelas. "Hakim juga bisa melihat terdakwa apakah responnya sandiwara atau bagaimana. Jadi itu pentingnya terdakwa hadir dipersidangan. Secara offline," ungkap Heiber kepada wartawan usai persidangan. Ketika Ketua Majelis Hakim Emy Tjahjani Widiastoeti menanyakan ihwal terdakwa dihadirkan secara online, JPU beralasan lantaran Surat Edaran Mahkamah Agung perihal pelaksanaan sidang online belum dicabut. "Kan masih ada SE MA terkait sidang online belum dicabut," jelasnya. Namun, Heiber pun memberikan argumen, bahwa SE tersebut berlaku pada masa pandemi Covid-19. Saat ini bukan lagi dalam kondisi pandemi Covid-19. Berdasarkan pengalaman, dalam persidangan bahwa terdakwa sudah banyak dapat dihadirkan secara offline. "Di Pengadilan lain terdakwa sudah bisa dihadirkan. Saya juga mengalami persidangan setelah Covid terdakwa dapat dihadirkan secara offline" ujarnya. Ketua majelis hakim, Emy Tjahjani mengatakan, agar JPU membacakan dakwaan terdakwa terlebih dahulu. Dalam dakwaannya, JPU Kejari Tangerang Selatan menyatakan Rihana dan Rihani dinyatakan bersalah. Tak tanggung-tanggung, Rihana dan Rihani menipu teman-temannya saat kuliah dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar. Dalam melancarkan aksi penipuannya, Si Kembar tersebut menjalankan modus menjual iPhone dengan harga miring. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan. Para korban tergiur dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran dan mendapatkan untung apabila berhasil menjual sejumlah produk Apple ke penjual di bawahnya. Kedua terdakwa disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setelah JPU membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa, Ketua Majelis hakim Emy Tjahjani Widiastoeti kembali mempertanyakan kepada JPU apakah agenda persidangan berikutnya terdakwa dapat dihadirkan, menurutnya, JPU jangan beralasan tidak dapat menghadirkan terdakwa karena biaya. Sebelum mengakhiri persidangan, Ketua Majelis Hakim Emy pun memutuskan supaya kedua terdakwa dapat dihadirkan dalam agenda persidangan berikutnya. "Bisa kan ya nanti dihadirkan? Saya tutup persidangan untuk hari ini," tandas Emy. Ia pun menutup persidangan dan dilanjutkan pada 27 September dengan menghadirkan saksi-saksi dari JPU Kejari Tangerang Selatan. Menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU, Kuasa Hukum Rihana dan Rihani, Heiber menyatakan, tuduhan kepada kliennya dalam dakwaan tersebut pihaknya akan membuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi. "Nanti kita akan buktikan dalam persidangan kenapa itu terjadi. Karena menurut kami yang terjadi saat ini kan bisnis. Hanya mungkin ada yang belum terdeliver atau terkirim kalau dalam istilah bisnisnya. Nanti kalau masalah pidananya kami akan tinjau karena kami baru baru dapet kuasa juga," sambungnya. Dikatakannya, dalam agenda persidangan berikutnya, Majelis Hakim dapat menghadirkan kedua kliennya tersebut secara offline. Sebab, kehadiran terdakwa secara offline dapat dilihat secara utuh isi persidangan tersebut. Selain itu tidak adanya kendala suara yang sering putus-putus. "Tadi juga kita minta majelis hakim agar terdakwa dihadirkan dalam persidangan karena memang secara hukum KUHAP wajib hadir dipersidangan," ucap Heiber. Menurutnya, pasal yang dituduhkan terhadap kliennya itu yakni tentang penipuan dan penggelapan serta melanggar Undang-undang elektronik. Pihaknya menghormati hak JPU yang telah mendakwa kedua terdakwa tersebut. Dia juga tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan. Sebab, dakwaan yang dituduhkan terhadap kliennya cukup terang dan jelas. "Dakwaan itu menurut kami cukup terang dan jelas jadi kami tidak ingin buang-buang waktu biar cepat," tandasnya. "Kalau pasalnya sih standar ya yaitu penipuan dan penggelapan dan tadi juga ada UU ITE. Saya kira itu haknya jaksa yang harus dihormati. Nanti kita akan coba dibuktikan dalam persidangan apakah memenuhi unsur atau tidak. Tergantung keterangan dari saksi-saksi," tukasnya. Diketahui, kasus penipuan si kembar Rihana dan Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban sejak Juni 2022. Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental. Total ada 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar yang dilaporkan di Polres Tangsel, Polres Jaksel hingga Polda Metro Jaya. Salah satu korban penipuan yang turut kena getah dalam kasus penipuan ini adalah Pungky Marsyaviani Sabieq. Pungky sendiri divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang karena melanggar pasal 378 tentang penipuan. Reporter : Abdul Aziz
Sumber: