Rangsang Pengembang Segmen MBR

Rangsang Pengembang Segmen MBR

Pemerintah berupaya merangsang pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satunya melakukan penyederhanaan perizinan yang tercantum dalam paket kebijakan XIII.

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menyatakan, paket kebijakan tersebut telah mengurangi masa perizinan pembangunan rumah untuk MBR. Yakni, dari sekitar 769–981 hari kini dipercepat menjadi 44 hari saja. Nah, dengan percepatan perizinan tersebut, pembangunan rumah menjadi lebih cepat dan harganya lebih terjangkau.
”Dulu, biaya yang dikeluarkan untuk membangun rumah subsidi maupun komersial sama. Sekarang secara bertahap kami kurangi perizinan untuk pembangunan rumah MBR,” ujar Syarif di sela-sela acara Jawa Pos Property Week.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Budi Hartono menambahkan, untuk mendukung target pemerintah membangun rumah bagi MBR, kini kebijakan baru tengah disiapkan. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memudahkan para pengembang rumah MBR. ”Rencananya, tahun depan keluarkan kredit konstruksi murah untuk program FLPP,” ungkapnya. Saat ini aturan tersebut masih digodok. Selain pengembang, Jawa Pos Property Week didukung industri penopang properti seperti industri bahan bangunan. Saat talk show hari kedua kemarin, Regional Sales Manager East USG Boral Jayaboard Rio Supriadi menuturkan bahwa industri bahan bangunan masih tetap tumbuh. ”Tapi, kami optimistis di Jatim karena pengembangan infrastrukturnya tinggi. Jadi bisa memicu pembangunan properti, baik dalam kota maupun di kota-kota penyangga,” ujarnya. Marketing Manager Area PT Indana Donny Setiawan Indra berpendapat, ada peningkatan di tren penjualan bahan bangunan, terutama cat. Namun, peningkatannya tidak terlalu signifikan. ”Hingga pertengahan tahun ini, untuk wilayah Surabaya, total penjualan mencapai Rp 5 M. Jika dibandingkan dengan pertengahan tahun lalu, ada peningkatan sekitar 10 persen,” ujar Donny. (res/zul/c21/sof)

Sumber: