TKI Kini Punya Jaminan Sosial
Reporter:
Redaksi Tangeks|
Editor:
Redaksi Tangeks|
Senin 31-07-2017,04:16 WIB
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri secara resmi meluncurkan program jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Peluncuran tersebut dilaksanakan di Tulungagung, Jawa Timur pada Minggu (30/7).
Peluncuran ini menandai berakhirnya penyelenggaraan asuransi TKI melalui konsorsium pada 31 Juli 2017. Mulai tanggal 1 Agustus 2017 penyelenggaraan perlindungan TKI ditransformasikan ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Peluncuran program jaminan sosial ini merupakan bentuk hadir negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara," Kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (30/7).
Pemerintah, kata dia, memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam menghadirkan kembali negara untuk memberikan perlindungan kepada TKI. Hal ini tergambar jelas dalam Nawa Cita Kabinet Kerja pada era Pemerintahan Jokowi–JK. "Komitmen Pemerintah tidak hanya untuk melindungi hak-hak para pekerja migran, tapi juga anggota keluarganya," kata Hanif
Pihaknya menyepakati bahwa jaminan perlindungan sosial bagi TKI dilaksanakan melalui skema jaminan sosial. Kesepakatan ini telah tertuang dalam draf RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan hasil kajiannya kepada Presiden dan rekomendasi kepada Kemnaker untuk merevisi aturan perlindungan TKI, dan menyarankan agar skema asuransi TKI dikelola dalam skema single risk management.
"Arahan Presiden cukup jelas bahwa Perlindungan TKI harus diselenggarakan oleh Badan Jaminan Sosial untuk menggantikan asuransi TKI sebagai bentuk negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada warga negara,” katanya.
Oleh karena itu, dengan tranformasi ini perlindungan TKI diselenggarakan oleh BPJS untuk menggantikan asuransi TKI melalui skema jaminan sosial. "Kita harapkan transformasi Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia meningkatka perlindungan dan keaejahteraan kepada TKI dan anggota keluarganya,” kata Hanif
Sementara itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaa Agus Susanto mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan layanan yang mudah, sistem yang handal serta jaringan yang luas. BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah berjejaring dengan 5.972 rumah sakit/trauma center sehingga memudahkan saat terjadi kecelakaan kerja, termasuk pra dan purna penempatan TKI.
Selain itu, untuk pelayanan perlindungan sosial bagi TKI ini didukung jaringan kantor BPJS yang teridiri darin122 kantor cabang dan 203 kantor perintis di seluruh Indonesia dan kerjasama dengan jaringan perbankan di dalam dan luar negeri
"Saya harap, dengan transformasi jaminan sosial ini, maka akses pelayanan seperti pembayaran iuran dan klaim akan lebih gampang dilakukan TKI," kata Agus. (ika/JPC)
Sumber: