Pemkot Tangsel Lelang Jabatan Empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah

Pemkot Tangsel Lelang Jabatan Empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah

TangerangEkspres.co.id - Pemkot Tangsel membuka pendaftaran lelang jabatan untuk empat calon kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Pendaftaran dibuka dari 14 sampai 28 Agustus 2024. Empat kursi jabatan OPD yang dilelang adalah Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UKM, serta Kepala Dinas Permberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel Fuad mengatakan, berdasarkan berita acara panitia seleksi pengisian jabatan Pimpinan tinggi pratama eselon II.b Nomor: 829/02-Pansel.JPT/2023 Tanggal 11 Agustus 2023, pihaknya memberikan kesempatan kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka Jmjabatan limpinan tinggi pratama Eselon II.b di lingkungan Pemkot Tangsel pada empat jabatan. "Empat OPD ini adalah Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UKM, serta DP3AP2KB," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (14/8). Fuad menambahkan, dasar humum pelaksaan lelang jabatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri. Kemudian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah, Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka. "Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 42 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Berita Daerah Kota Tangsel Tahun 2021 Nomor 43) dan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2186/JP.00.00/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tangsel," jelasnya. Menurutnya, ada bebera syarat bagi yang ingin ikut lelang jabatan tersebut. Yakni, sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator Eselon III.a paling singkat dua tahun, memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b atau setingkat lebih rendah, Jabatan Administrator Eselon III.b paling singkat 3 (tiga) tahun memiliki pangkat paling rendah Pembina Golongan Ruang IV/a, atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b atau setingkat lebih rendah pada Pemkot Tangsel, Pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota serta Instansi pemerintah yang berada di wilayah Provinsi Banten. PNS pada Pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota serta Instansi pemerintah yang berada di wilayah Provinsi Banten sebagaimana dimaksud pada angka satu dengan melampirkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian pada instansinya. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana Strata 1 (S-1) atau Diploma IV yang dibuktikan dengan ijazah dan transkrip Nilai. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan Penilaian Prestasi Kerja dua tahun terakhir. Memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan tahun pajak 2022. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat ditetapkan/dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b. "Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dan bebas narkoba dari Dokter Pemerintah," ungkapnya. Fuad nenuturkan, peserta diharapkan melakukan unggah dokumen persyaratan, yakni Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 cm satu lembar, surat lamaran ditujukan kepada panitia seleksi pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b dengan menyebutkan jabatan yang dilamar yang ditandatangani dan bermaterai cukup. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani dan bermaterai cukup (formulir dapat diunduh pada alamat situs seleksijpt.tangerangselatankota.go.id). Surat Pernyataan Tidak Sedang atau Pernah Menjalani Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sedang atau Berat yang diketahui oleh Atasan Langsung yang ditandatangani dan bermaterai cukup (formulir dapat diunduh pada alamat situs seleksijpt.tangerangselatankota.go.id). Surat Pernyataan Tidak Berstatus Tersangka atau Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Umum yang diketahui oleh Atasan Langsung yang ditandatangani dan bermaterai cukup (formulir dapat diunduh pada alamat situs seleksijpt.tangerangselatankota.go.id). "Surat Persetujuan mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b Pemerintah Kota Tangerang Selatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi calon peserta pada Pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota serta Instansi Pemerintah yang berada di wilayah Provinsi Banten yang ditandatangani dan bermaterai cukup (formulir dapat diunduh pada alamat situs seleksijpt.tangerangselatankota.go.id)," tuturnya. Mantan Kepala Dinas Kominfo Kota Tangsel ini mengungkapkan, pengumuman pendaftaran seleksi terbuka dilaksanakan selama 15 hari kalender dari 14 sampai 28 Agustus 2023. Calon peserta melakukan pendaftaran atau registrasi secara online, dan seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah melalui aplikasi pada alamat situs seleksijpt.tangerangselatankota.go.id dengan format PDF selambat-lambatnya pada 28 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB. "Calon peserta dapat melamar pada dua jabatan dalam satu akun," jelasnya. Fuad menuturkan, apabila dikemudian hari diketahui calon leserta memberikan data atau keterangan tidak benar, maka panitia seleksi berhak membatalkan hasil seleksi. Jadwal tahapan seleksi terbuka sewaktu-waktu dapat berubah dan setiap perkembangan informasi disampaikan melalui media cetak/wesbite: seleksijpt.tangerangselatankota.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab calon peserta. Seleksi terbuka ini tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun, dan panitia seleksi tidak bertanggungjawab atas biaya yang mengatasnamakan Panitia dan/atau pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel. "Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi, bertempat di Gedung SKPD 2 Lantai 1, Jalan Maruga Raya," tutupnya. Diketahui, saat ini ada tiga kursi jabatan eselon II yang kosong, yakni Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel dan Asda 3. Saat ini Kepala Dinas Pariwisata dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt) Ellen Hutabarat, Kepala Dinas Sosial yang saat ini dijabat Plt. Dadang Raharja dan Asda 3 diisi oleh Plt. Wawang Kusdaya. Namun, hanya hanya dua OPD yang akan dilelang yakn, Dinas Sosial dan Dinas Pariwisata. Sedangkan Dinas Koperasi dan UKM serta DP3AP2KB masih ada pejabatanya namun, keduanya akan pensium tahun ini juga. Sehingga kedua jabatannya dilelang sekaligus. (*) Reporter: Tri Budi

Sumber: