Korban Pelecehan Anak di Carenang Bertambah

Korban Pelecehan Anak di Carenang Bertambah

TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Komite Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang menyebutkan korban kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Carenang, AS bertambah. Informasi yang didapatnya, ada empat anak yang diduga menjadi korban, namun hanya satu anak berusia 18 tahun yang berani melaporkannya. Ketua Komnas PA Kabupaten Serang, Qurrota Aqyun mengatakan, tambahan korban ini baru praduga sementara dari informasi masyarakat yang didapatnya, karena belum dilakukan proses visum oleh aparat kepolisian. Adanya ancaman dari AS ini, membuat anak-anak yang lainnya tidak berani melaporkan apa yang telah dialaminya. "Hanya satu korban saja yang berani melapor, informasi bertambahnya korban ini kita tidak dapatkan dari anak, melainkan dari masyarakat sekitar. Informasi dari masyarakat saja, semua kan ngasih masukan, tapi kan kita praduga tak bersalah yah," katanya, Rabu (12/7/2023). Qurrota mengatakan, mantan Sekmat Carenang ini sampai saat ini masih belum dilakukan penangkapan, lantaran ada beberapa proses hukum yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Namun, pihaknya berharap mantan Sekmat Carenang AS ini segera ditangkap, karena untuk menjadi percontohan bagi yang lainnya agar jangan sampai melakukan tindakan asusila. "Perlindungan anak adalah perlindungan bersama, proses hukum harus tetap berlanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bagaimanapun proses hukumnya, harus yang terbaik untuk anak, alhamdulillah saya juga melihat kinerja para aparat penegak hukum," ujarnya. Dikatakan Qurrota, banyaknya dukungan baik dari pihak keluarga maupun teman sebayanya, kondisi anak saat ini sudah mulai membaik seperti biasanya. Namun, pihaknya berencana akan memindahkan anak ke sekolah lainnya. "Rencananya kita akan pindahkan ke sekolah yang lain, kami khawatir kalau masih di sekolah yang lama nantinya membuat dia malu. Yang pasti oknum Sekmat Carenang ini harus segera ditangkap. Kalau memang ada dua alat bukti yang sudah mengungatkan untuk proses hukum tersebut," ucapnya. Diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap pelajar SMK yang diduga dilakukan oknum Sekmat Carenang di Kabupaten Serang telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan tersebut dilakukan pada 14 Juni 2023 terhadap Unit PPA Polres Serang. Kasi Humas Polres Serang IPTU Dedi Jumhaedi membenarkan, adanya laporan yang ditujukan ke Unit PPA Polres Serang. Laporan tersebut, mengenai kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar SMK di wilayah Kecamatan Carenang. "Iya bener ada laporannya, saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Unit PPA Polres Serang, untuk hasilnya nanti akan dikonfirmasi lebih lanjut," katanya. (*) Reporter: Agung Gumelar Editor: Sutanto Ibnu Omo

Sumber: