Dindikbud Minta Warga Awasi Pungli

Dindikbud Minta Warga Awasi Pungli

SETU-Sekolah bersih dari pungutan liar (pungli) tak hanya ada di tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Melainkan, semua warga khususnya sebagai wali murid. Maka itu, warga diminta turut mengawasi praktik pungli yang terjadi di sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Kota Tangsel Taryono mengatakan, sumbangan masyarakat secara sukarela dan tidak mengikat diperbolehkan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan bermutu. Namun sumbangan yang bersifat mengikat secara waktu, jumlah, dan orang tidak dibolehkan.

“Yang tidak boleh adalah multiple anggaran. Misalnya, pengadaan buku, itu sudah dianggarkan oleh BOSDA (Bantuan Operasional Daerah) itu tak boleh lagi dianggarkan lewat BOS. Sekolah dan komite gak boleh lagi menjual buku. Partisipasi masyarakat itu tidak masalah dan diperbolehkan,” katanya, kemarin.

Menurutnya, masyarakat juga bertanggung jawab untuk turut menciptakan penyelenggaraan pendidikan berkualitas. Dengan pengawasan yang juga dilakukan masyarakat, komitmen pendidikan bebas pungli dapat terwujud.  Taryono juga mengungkapkan, untuk jenjang pendidikan SD dan SMP, sudah tak boleh lagi ada pungutan apapun. Terkecuali, sekolah tesebut menyelenggarakan program khusus.

“Namun, itu pun tetap harus dibahas bersama wali murid. Dan, harus dengan kesepakatan. Masyarakat harus turut mengawasi. Dan jika ditemukan hal-hal yang dianggap melanggar, di luar ketentuan yang seharusnya, maka tak perlu ragu untuk lapor ke Dindikbud Tangsel,” ungkapnya.

Sementara itu, hasil penelitian yang dilakukan Tangerang Public Transparancy Watch (Truth) SD, SMP, dan SMA di beberapa wilayah Kota Tangsel terindikasi melakukan pungutan di luar aturan. Kepala Divisi Riset Truth Oki Anda menjelaskan, komponen pungutan yang dilakukan oleh sekolah yakni saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pembelian buku paket dan LKS, seragam sekolah, studi tour, dan qurban.

“Metode penelitiannya dengan cara tracking berbagai pemeberitaan di media massa, laporan masyarakat, dan studi pustaka. Kami juga mengambil sampel penelitian dari 5 SD, 5 SMP, dan 5 SMA.,” jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya juga turut membuka posko bagi masyarakat untuk mengadukan berbagai hal yang terindikasi pungli. Posko itu, kata Oki akan dibuka secara estafet di sejumlah sekolah berbagai jenjang yang dinilai rawan pungutan tidak jelas.

“Secara mobile kami buka posko di berbagai sekolah rawan. Terlebih, saat PPDB berlangsung. Jadi tak perlu sungkan lagi wali murid atau orangtua siswa melaporkan pungutan yang dianggap meragukan secara aturan. Posko itu juga sekaligus sarana edukasi masyarakat atas praktik-praktik sekolah yang melanggar regulasi,” pungkas Oki. (mg-22/esa)

Sumber: