Langgar Perda, 20 PKL Pasar Ciputat Jalani Sidang Tipiring

Langgar Perda, 20 PKL Pasar Ciputat Jalani Sidang Tipiring

TangerangEkspres.co.id - Satpol PP Kota Tangsel bersama Dinas perindustrian dan Perdagangan telah melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) Pasar Ciputat beberapa waktu lalu. Namun, ada pedagang yang tetap membandel dan setelah beberapa hari operasi penegakkan Perda, satpol PP memberikan sanksi yang lebih tegas kepada PKL yang membandel. Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, operasi penegakkan Perda terkait Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. "Penertiban dilaksanakan sejak 13 sampai 22 Februari," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 24 Februari 2023. Oki menambahkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat teguran 1 sampai dengan 3 kepada 269 pedagang yang berada di sekitar Jalan Aria Putra, Gang Bancet, Gang Manunggal sampai dengan eks terminal Policarbonat. 'Pedagang tersebut telah mendapatkan tempat berdagang di Pasar Ciputat," tambahnya Menurutnya, meskipun sudah disediakan tempat berdagang di dalam gedung Pasar Ciputat namun, ada beberapa pedagang yang membandel dengan tetap menjajakan dagangannya. Diberikan sanksi tindak pidana ringan bagi PKL yang masih membandel di lokasi yang sudah di berikan sosialisasi untuk berdagang di pasar yang sudah disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. "Sebanyak 20 orang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 23 Pebruari 2023 dan telah dijatuhkan sanksi kurungan 2 hari atau denda 100 ribu sampai 150 ribu," ungkapnya. "Apabila masih mengulanginya lagi, maka para pelanggar akan mendapatkan denda yang lebih tinggi," tutupnya. (*) Reporter : Tri Budi

Sumber: