Anggota DPRD Pandeglang Ditahan, Ini Penyebabnya.

Anggota DPRD Pandeglang Ditahan, Ini Penyebabnya.

TangerangEkspres.co.id - Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial YO ditahan atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang gadis sebut saja bernama "bunga" asal Kecamatan Majasari, Pandeglang. Hal itu terungkap saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menerima pelimpahan tahap II dari penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kamis, 23 Februari 2023. Kasi Pidum Kejari Pandeglang Mario Nikolas mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap terdakwa YO untuk kepentingan penuntutan. "Tadi baru selesai pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk kepentingan penuntutan kami selaku Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap terdakwa YO," kata Mario, kepada sejumlah wartawan. Dikatakan Mario, terdakwa YO akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang. "Terdakwa kita titipkan di Rutan Pandeglang, penahanan hingga 20 hari kedepan," ungkapnya. Mario menegaskan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. "Berkasnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang," tegasnya. Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa YO, Satria Pratama mengatakan, setelah kliennya ditahan pihaknya langsung mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang. "Hari ini klien kami YO resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang. Tapi, hari ini kita langsung mengajukan surat penangguhan penahanan yang langsung kita tujukan kepada Ibu Kajari," tutur Satria. Dikatakan Satria, dalam surat penangguhan penahanan tersebut pihaknya juga melampirkan surat tugas terdakwa YO sebagai Anggota DPRD Pandeglang. "Kami juga lampirkan surat tugas selaku dewan, ini mengganggu dinamika perpolitikan, mengganggu konstituen, mengganggu dapilnya, aspirasi tidak terserap bilamana terdakwa ditahan," tandasnya. (*) Reporter : Ahmad Fadilah

Sumber: