Seberangi Laut, Disdukcapil Layani Adminduk ke Pulo Panjang
TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang melakukan perjalanan ke Desa Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Perjalanan menyeberangi laut dengan kapal motor itu dilakukan untuk melakukan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara langsung kepada masyarakat di sana. Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan, pelayanan jemput bola adminduk ini dilakukan untuk melayani penerbitan pembaharuan Kartu Keluarga (KK), percetakan Kartu Tanda Kependudukan (KTP), Kartu Idendtitas Anak (KIA), perekaman KTP, dan penerbitan Akta Kelahiran, serta penerbitan akta kematian. Kata Abdullah, pelayanan jemput bola ini bertujuan memberikan kemudahan akses terhadap kepengurusan dokumen kependudukan. Sehingga, masyarakat dapat memiliki dokumen yang menjadi dasar dalam pelayanan publik lainnya. "Kita menggunakan kapal, perjalanan kurang lebih 20 menit. Jadi, jemput bola ini untuk mempermudah masyarakat agar tetap dapat memiliki dokumen kependudukannya," katanya, Kamis, 2 Februari 2023. Abdullah mengatakan, hasil pelayanan jemput bola ini pihaknya telah melayani sebanyak 310 pengajuan. Rincinya, penerbitan KK sebanyak 77 keluarga, perekaman KTP sebanyak 47 Orang, penerbitan KTP sebanyak 100 Orang, penerbitan akta kelahiran sebanyak 76 orang dan penerbitan akta kematian sebanyak tujuh orang serta percetakan KIA sebanyak tiga orang. "Wilayah di kepulauan ini, memerlukan upaya waktu dan biaya untuk dapat hadir ke kantor UPT maupun Disdukcapil. Sehingga, layanan jemput bola ini salah satu upaya agar dapat membuka akses dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memiliki dokumen kependudukan," ujarnya. Selain itu, kata Abdullah, pihaknya juga menyosialisasikan kepada penduduk Pulo Panjang untuk sadar terhadap dokumen kependudukan. Karenanya, terdapat dua peristiwa yang terkait dengan adminduk, yaitu terjadinya peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. ”Peristiwa kependudukan merupakan kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap,” ucapnya. (*) Reporter: Agung Gumelar Editor: Sutanto Ibnu Omo
Sumber: