Diminta Dewan Bertindak Tegas, Satpol PP Gercep Panggil Manajemen Mie Gacoan
TANGERANGEKSPRES-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel bergerak cepat (Gercep), dalam menegakkan aturan daerah yang dilanggar. Salah satunya dengan memanggil pihak manajemen Mie Gacoan, di Serpong. Ini dilakukan setelah DPRD meminta agar Satpol PP bertindak tegas terkait dugaan pelanggaran di restoran tersebut. Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan pada Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin mengatakan pihaknya sudah memanggil manajemen Mie Gacoan, pada Selasa, 24 Januari 2023. Saat pemeriksaan diketahui bahwa saat ini proses izin restoran tersebut sudah di proses akhir. "Sudah kitabpanggil, tanggal 24 pagi. Dan, mereka sudah hampir menyelesaikan proses izinnya," ujar Taufik. Menurutnya, dalam proses izin itu ada sekitar 3 izin atau dokumen yang diperlukan. Yaitu, kerangka kota, Amdal Lalin dan terakhir persetujuan bangunan gedung atau PBG. "Izin Kerangka Kota itu dari Tata Kota, Amdal Lalin tergantung pada status jalan. Dan PBG nanti keluar dari PTSP sebagai akhir dari proses perizinannya," jelasnya, seraya mengatakan, saat ini, proses izin Mie Gacoan sudah di tahap penerbitan PBG. Sebelumnya, terkait Izin itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis mengatakan, Kota Tangsel adalah wilayah otonom yang memiliki aturan dan ketentuan. Sehingga, tidak boleh ada pihak yang seenaknya melakukan apa pun. "Jangan mau seenaknya. Kalau mau berbisnis di Tangsel, ikuti aturan wilayah," katanya, saat ditemui di kantornya, Selasa, 24 Januari 2023. Menurut Rizki, pihaknya tidak melarang investor usaha di Kota Tangsel. Karena keberadaan investor bisa membuka lapangan kerja buat warga Kota Tangsel. Namun, kata dia, semua pelaku usaha yang akan membuka usaha harus menaati aturan Tangsel. "Karena Tangsel daerah otonom, maka semua pihak harus taat, harus ngikutin aturan. Jangan sok jagoan. Jangan belum ada izin sudah buka. Penuhi dulu aturannya," tegas Rizki. Politisi yang sudah tiga periode duduk di kursi legislator ini juga menyampaikan, dengan menaati aturan maka akan tercipta iklim usaha yang kondusif. "Kalau sesuai aturan, usahanya tenang, karyawan nyaman bekerja," katanya. (*) Reporter: Endang Sahroni
Sumber: