Seleksi Petugas PPS Masuk Tahap Wawancara
TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel saat ini sedang melakukan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Saat ini prosesnya masuk tes wawancara yang dilaksanakan 15-17 Januari. Ketua KPU Kota Tangsel M. Taufiq MZ mengatakan, pihaknya telah melakukan tes tulis berbasis komputer terhadap pendaftaran calon PPS pada 6 Januari lalu. "Yang ikut tes tulis ini sebanyak 470 orang di Laboratorium Fakultas Saint Teknologi UIN Jakarta," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (17/1). Taufiq menambahkan, dalam tes tulis yang lulus ada 384 orang dan berhak mengikuti tahap selanjutnya yakni wawancara. Tes wawancara dilakukan dari 15-17 Januari di Aula Kantor KPU Tangsel. Nantinya 1 kelurahan diambil dan dilantik 3 orang untuk menjadi PPS dan 3 orang lagi ditetapkan sebagai pergantian antar waktu (PAW). "Jadi nantinya ada 324 orang yang akan di ditetapkan menjadi PPS," tambahnya. "Rencananya pelantikan PPS pada 24 Januari mendatang. Setelah dilantik mereka bersama PPK akan dilibatkan dalam verifikasi vaktual calon dukungan perseorangan (DPD)," tuturnya. Sementara itu, Divisi SDM dan sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat KPU Kota Tangsel Ihwan Aulia Rahman mengatakan, untuk materi wawancara kepada calon PPS ada tiga jenis materi. Yakni tentang kepemilikan, komitmen dan rekam jejak. "Dari 384 orang yang mengikuti tes wawancara nantinya diambil 6 orang x 54 kelurahan. Yang ditetapkan 6 tapi, yang dilantik 3. Nantinya PPS ini dapat Surat Keputusan (SK) dari Ketua KPU Tangsel," jelasnya Menurutnya, syarat untuk menjadi PPS adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. "Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih" tutupnya. (*) Reporter : Budi Editor : Andy
Sumber: